Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

UP3 Rp221,59 Miliar di Tanimbar: Angka Bergerak, Pidana Mengintai AT

×

UP3 Rp221,59 Miliar di Tanimbar: Angka Bergerak, Pidana Mengintai AT

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, Kapatanews.com – Angka Rp221,59 miliar tidak sekadar muncul sekali. Ia berulang, menetap, dan kini membebani ruang fiskal Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai Utang Pihak Ketiga (UP3) ini berubah dari isu administratif menjadi persoalan tata kelola keuangan negara yang menyentuh batas paling sensitif: sampai di mana negara boleh membayar, dan di titik mana pembayaran justru membuka risiko hukum.

Seperti dilansir dari RRI Ambon, Di balik angka tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengkonfirmasi tengah melakukan penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran UP3 milik kontraktor Agustinus Theodorus dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Nilai kewajiban ini membentang lintas rezim kepemimpinan bupati, bersumber dari sejumlah pekerjaan fisik bernilai besar, dan telah menyedot dana publik dalam jumlah signifikan.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

UP3 ini berakar sejak masa pemerintahan Bupati Bitzael Temar, berlanjut hingga periode pemerintahan berikutnya. Dari total klaim Rp221,59 miliar, kontraktor yang bersangkutan telah menerima pembayaran uang daerah sekitar Rp90-100 miliar. Namun hingga kini, sisa kewajiban masih menjadi beban APBD, tanpa kepastian penyelesaian yang sepenuhnya steril dari risiko hukum.

Yang kini disorot aparat penegak hukum bukan semata besarnya utang, melainkan cara utang itu dibayar. Sejumlah sumber menyebut, sebagian pembayaran dilakukan tanpa dilengkapi kontrak kerja, namun tetap dicairkan pada era kepemimpinan Penjabat Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus. Titik ini menjadi krusial karena menyangkut prinsip paling dasar pengelolaan keuangan negara: setiap rupiah APBD harus memiliki dasar hak yang sah.

Pekerjaan Tanpa Tender, Kontrak Jadi Tanda Tanya

Penelusuran wartawan menemukan pola yang mempertebal keraguan publik. Sejumlah pekerjaan fisik yang dijadikan dasar klaim UP3 disebut:

  • tidak melalui proses tender,
  • tidak ditopang kontrak kerja resmi,
  • dan nilai pekerjaannya disebut-sebut ditentukan sepihak oleh kontraktor,
  • tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Paket pekerjaan yang disebut antara lain:

  • Penimbunan Areal Pasar Omele–Saumlaki Rp72.680.839.406
  • Cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri Rp9.105.649.800
  • Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele Rp4.646.616.000
  • Pembangunan Tiga Unit Pasar Sayur Rp1.393.607.280

Seluruh paket tersebut disebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung oleh SKPD teknis, tanpa kontrak formal, tanpa lelang, dan tanpa kepastian hukum administrasi proyek. Dalam konteks keuangan negara, kondisi ini bukan sekadar celah prosedural, melainkan zona rawan pertanggungjawaban.

Putusan MA: Menang di Meja Hijau, Tersandung di Meja Administrasi

Sengketa UP3 ini pernah terbuka ke publik pada masa pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon, saat Agustinus Theodorus menggugat Pemkab KKT. Gugatan tersebut berujung pada kemenangan kontraktor hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun kemenangan itu tidak datang tanpa pagar. Berdasarkan salinan putusan yang dirujuk sumber media ini, Mahkamah Agung mensyaratkan pembayaran UP3 dilakukan dengan kelengkapan dokumen kontrak. Syarat inilah yang kini menjadi titik paling rawan, sebab sebagian pembayaran justru dilakukan tanpa dokumen sebagaimana diperintahkan pengadilan.

“Era Pak Petrus Fatlolon tidak mau bayar. Pertimbangannya jelas: potensi masalah hukum karena tidak ada kontrak,” ujar sumber yang mengetahui langsung dinamika pengambilan keputusan saat itu. Dirinya meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Dengan kata lain, putusan MA membuka pintu pembayaran, tetapi menutup rapat ruang improvisasi administratif.

Legal Opinion JPN: Negara Boleh Bayar, Tapi Tidak Tanpa Batas

Pagar hukum lain muncul dalam Legal Opinion (LO) Jaksa Pengacara Negara (JPN) tertanggal 30 Oktober 2018. Dokumen ini, berdasarkan penelusuran redaksi, secara tegas membedakan antara utang perdata yang sah dan klaim yang tidak otomatis boleh dibebankan ke APBD.

LO JPN menegaskan:

  • Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah penghitungan teknis ulang oleh dinas terkait.
  • Perhitungan wajib mengacu pada kontrak kerja dan harga satuan saat pekerjaan dilaksanakan.
  • Hasilnya harus dituangkan dalam berita acara resmi.
  • Kerugian immateril tidak dapat dibebankan ke APBD, meski disepakati secara perdata.

Lebih jauh, JPN mengingatkan bahwa akta perdamaian (van dading) tidak otomatis mengikat keuangan negara tanpa mekanisme hukum publik yang sah.

Dokumen ini menjadi semacam garis merah: negara boleh membayar, tetapi hanya sejauh kewajiban itu nyata, terukur, dan dapat diverifikasi.

Dari Harga Satuan ke Klaim Ratusan Miliar

Pertanyaan publik kemudian mengerucut: bagaimana pekerjaan dengan harga satuan tahun 2012–2013 dapat berkembang menjadi klaim ratusan miliar rupiah. LO JPN sendiri tidak pernah menetapkan angka akhir, melainkan mewajibkan penghitungan ulang oleh tenaga ahli.

Tanpa proses ini, setiap pembayaran bukan hanya berisiko selisih nilai, tetapi juga menyimpan potensi pembayaran berlebih yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dokumen itu adalah pagar. Lewat sedikit saja, resikonya bukan lagi administratif,” ujar sumber yang memahami substansi LO tersebut.

Dimensi Hukum: Utangnya Perdata, Pembayarannya Bisa Jadi Masalah

Secara prinsip, utang perdata dapat dibayar. Namun dimensi pidana jika ada tidak terletak pada utangnya, melainkan pada materiil yang dibayarkan negara apabila:

  • tidak berbasis kontrak sah,
  • tidak melalui penghitungan teknis ulang,
  • atau melampaui kerugian materil yang dapat diverifikasi.

Prinsip ini sejalan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa setiap belanja APBD harus didukung dasar hak dan bukti lengkap.

Penilaian pidana, apabila muncul, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Kejati, KPK, dan Pertanyaan yang Belum Dijawab

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengonfirmasi penelaahan masih berlangsung.

“Untuk kasus tersebut belum bisa diekspose,” ujarnya kepada RRI Ambon.

KPK sendiri pernah menyinggung UP3 ini dalam kunjungan ke Tanimbar pada 2022 dan menemukan indikasi dugaan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, publik belum melihat tindak lanjut yang terbuka.

Di tengah itu, nama Agustinus Theodorus kerap disebut sebagai kontraktor yang “selalu lolos” dari jerat hukum. Persepsi ini tumbuh bukan dari satu kasus, melainkan dari akumulasi waktu, angka, dan ketiadaan kepastian hukum.

Kasus UP3 Rp221,59 miliar ini kini menjadi cermin keras bagi penegakan hukum dan tata kelola keuangan daerah di Maluku. Pertanyaannya tidak lagi sederhana: bukan soal utang harus dibayar atau tidak, melainkan apakah negara berhenti tepat di garis yang dibolehkan hukum, atau melangkah ke wilayah yang sejak awal telah diperingatkan untuk dihindari.

Hingga berita ini diturunkan, Agustinus Theodorus belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah temuan dan sorotan terkait mekanisme pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) senilai Rp221,59 miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Belum ada pernyataan atau klarifikasi tertulis dari yang bersangkutan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP