Saumlaki, Kapatanews.com – Pernyataan bahwa utang pihak ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar wajib dibayar semata-mata karena putusan pengadilan perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dibantah oleh sejumlah elemen masyarakat sipil di Tanimbar.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa putusan perdata tidak otomatis meniadakan potensi tindak pidana korupsi, khususnya bila terdapat temuan lembaga pengawas negara yang mengarah pada delik pidana.
“Putusan yang mewajibkan Pemda membayar ganti rugi kepada AT adalah aspek hukum perdata. Tetapi temuan dan rekomendasi BPK maupun KPK mengarah pada delik materil pidana. Dua hal ini tidak boleh dicampur adukkan,” ujar sumber tersebut kepada Kapatanews.com, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, narasi seolah-olah pembayaran utang harus segera dilakukan tanpa syarat merupakan penyederhanaan yang menyesatkan publik, karena mengabaikan dimensi pidana yang tengah disorot masyarakat.
Dorongan Penangguhan Pembayaran
Sumber tersebut menegaskan, masyarakat memiliki dasar hukum dan moral untuk mendorong penangguhan pembayaran sampai proses hukum pidana diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
“Masyarakat wajib mendorong agar dilakukan penangguhan pembayaran dengan mendesak kejaksaan memproses dugaan tindak pidana terlebih dahulu,” katanya.
Ia menyebut, apabila penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan dan ditemukan unsur pidana yang sah, maka hasil tersebut dapat dijadikan novum (bukti baru) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perdata.
DPRD Diminta Tidak Terburu-buru
Lebih lanjut, sumber tersebut juga mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tidak terburu-buru menyetujui pembayaran utang pihak ketiga, sebelum ada kejelasan hukum pidana.
“DPR seharusnya menangguhkan pembayaran, lalu mendesak penyidik Tipikor untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap AT bila terbukti,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut justru akan melindungi keuangan daerah dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di kemudian hari.
Perdata dan Pidana Berjalan Paralel
Sumber itu menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, proses perdata dan pidana dapat berjalan paralel, dan putusan perdata inkracht tidak mengikat aparat penegak hukum untuk menghentikan penyelidikan pidana.
“Inkrah secara perdata tidak menutup pintu pidana. Kalau ada indikasi korupsi, aparat penegak hukum wajib memprosesnya,” ujarnya.
Ia menilai, upaya menggiring opini publik bahwa pembayaran utang adalah kewajiban mutlak tanpa pengecualian, berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Desakan ke Kejati Maluku
Masyarakat sipil di Tanimbar juga disebut telah mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut dugaan korupsi pada UPK yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Keadilan substantif tidak boleh dikalahkan oleh formalitas putusan perdata. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada uang rakyat yang dibayarkan atas dasar perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait desakan penangguhan pembayaran dan permintaan pengusutan pidana tersebut. Redaksi Kapatanews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait. (KN-07)




