Ambon,Kapatanews.com – Akademisi Universitas Kristen indonesia (UKIM) Ambon, Dr.Hobart.W.Soselisa.S,Sos,M,Si mengkritisi keras Pimpinan DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten MBD yang dinilai apatis dalam merespon laporan dugaan pelanggaran “Kode Etik” yang dilakukan Ketua Komisi I DPRD MBD Kornelis Tuamain
Hal ini disampaikan Soselisa kepada media ini, Kamis (18/6//2026) dalam menyikapi laporan masyarakat yang disampaikan oleh Majelis Pekerja Klasis (MPK) Lemola tertanggal 1 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, Kornelis Tuamain di laporkan atas dugaan “Pelanggaran Kode Etik” dimana pada saat rapat SD Kristen Letoda,Tuamain telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada GPM dalam hal ini MPH Sinode dan MPK Lemola.
Diketahui sebelumnya, sejak laporan disampaikan pada tanggal 1 Juni 2026, laporan tersebut tidak di proses oleh Pimpinan DPRD maupun Badan Kehormatan DPRD MBD hingga saat ini. dan hal ini menjadi pertanyaan publik
Menangagapi hal tersebut, Dosen UKIM ini menjelaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) atau DPRD MBD memiliki kewajiban mutlak untuk memproses setiap bentuk pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh setiap Anggota DPRD jika ada laporan dari masyarakat, apabila laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam Undang-undang.
Jika BK DPRD/DPRD MBD tidak memproses laporan tersebut maka hal itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran Administrasi dan Tata Tertib Kelembagaan.
“Secara prosedural, jika BK mengabaikan atau tidak memproses laporan yang sah ,maka BK telah melanggar Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan. Sebagai contoh Pimpinan DPRD wajib meneruskan lapoaran ke BK paling lambat 7 hari setelah lapoaran diterima dan BK berkewajiban menindaklanjutinya” ucapnya
Menurutnya jika kita merunut sejak laporan disampaikan per 1 Juni hingga saat ini tanggal 18 Juni 2026, sudah 18 hari laporan tersebut mengendap dan tidak di prose. Ini berarti Pimpinan DPRD MBD dan BK telah melakukan pelanggaran adamisnistrasi dan Tata Terib DPRD MBD.
“Jika benar sampai hari ini laporan tersebut tidak di proses, maka saya menduga, ada kesengajaan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD MBD untuk mendiamkan laporan tersebut.
Menjadi pertanyaan adalah, Ketua BK, Ever Mozes adalah salah satu unsur Pimpinan DPRD, mestinya laporan tersebut sudah di proses secepatnya. Dijelaskan oleh Soselisa, Apa yang dilaporkan oleh MPK Lemola adalah sesuatu yang serius dan harus direspon dengan baik” ucap Soselisa
Sikap diam Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan yang tidak merespon laporan MPK Lemola bisa dikatakan merupakan bentuk perlindungan Politik terhadap Tuamain selaku anggota DPRD MBD.
Ini persoalan aspirasi rakyat yang sangat serius dan harus segera direspon demi menjaga kehormatan dan marwah DPRD, apalagi laporan tersebut bukan di sampaikan oleh pribadi tetapi sebuah lembaga keumatan yang eksitensi kelembagaanya di cemarkan oleh seorang Wakil rakyat, ungkapnya
Diakhir pernyataanya, Soselisa berharap DPRD MBD dalam hal ini Badan Kehormatan secepatnya bisa memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kornelies Tuamain, agar lembaga rakyat ini tetap memperoleh kepercayaan publik
Sikap Diam DPRD MBD Apakah Bentuk Perlindungan Politik ?
Kasus Kornelis Tuamian, Anggota DPRD MBD asal Partai Nasdem vs MPK Klasis Lemola adalah persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini menyangkut kehormatan Lembaga DPRD maupun Lembaga Gereja.
Sikap diam Ketua DPRD MBD, Aswerus Tuanay dan Ketua Badan Kehormatan DPRD MBD, Ever Mozes, benar-benar dibuktikan saat di komfirmasi wartawan Kapatanews.com, Selasa (16/6/2026). Dimana Kedua Pimpinan DPRD tersebut memilih bungkam dengan tidak merespon pertanyaan media ini.
Sikap diam tersebut diperkuat dengan belum diprosesnya laporan yang disampaikan oleh MPK Klasis Lemola sampai hari ini. Hal ini bisa menjadi spekulasi liar di publik jika Tuamain memperoleh perlindungan politik dari lembaga DPRD MBD.
“Jika pimpinan DPRD tidak ingin spekulasi liar terus berkembang di ruang publik, Pimpinan DPRD/ Badan Kehormatan DPRD secepatnya harus memberi pernyataan publik serta memproses laporan dimaksud agar tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat (KN-02)



