Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Diduga Jaksa Blunder, Error in Persona Guncang Kasus Korupsi Tanimbar Energi

×

Diduga Jaksa Blunder, Error in Persona Guncang Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Sebarkan artikel ini
Iklan

Ambon, Kapatanews.com – Persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon memasuki babak krusial sekaligus kontroversial. Tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dengan hukuman yang bervariasi. Kamis, (16/04/2026).

Sumber-sumber media ini menjelaskan Jaksa alih-alih memperkuat posisi penuntutan, pembacaan tuntutan justru memicu polemik serius. Tuntutan jaksa dinilai mengandung kesalahan fatal yang berpotensi menggugurkan proses hukum, yakni dugaan “error in persona” atau kekeliruan dalam menentukan subjek hukum yang dituntut.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Tuntutan Berat, Tiga Terdakwa Terancam Penjara

Dalam persidangan, JPU menuntut Petrus Fatlolon dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun 3 bulan penjara apabila tidak mampu mengembalikannya.

Dua terdakwa lainnya, yakni:

Johana Joice Julita Lololuan (Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023), dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp763 juta.

Karel F.G.B. Lusnarnera (Direktur Keuangan periode 2019–2023), dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp745 juta.

Ketiganya dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kontroversi Meledak: Identitas Terdakwa Diduga Salah Total

Di luar ruang sidang, Petrus Fatlolon secara tegas menolak isi tuntutan jaksa. Ia menyoroti adanya kesalahan mendasar dalam dokumen tuntutan, terutama terkait identitas dirinya.

Menurutnya, dalam surat tuntutan disebutkan bahwa dirinya:

  • Lahir di Lamongan, Jawa Timur
  • Tahun lahir 1991
  • Beragama Islam
  • Beralamat di Malang
  • Berprofesi sebagai pensiunan pegawai bank

Padahal, fakta yang diakuinya:

  • Lahir di Ambon
  • Berusia sekitar 68 tahun
  • Beragama Katolik
  • Berdomisili di Saumlaki
  • Berprofesi sebagai pengusaha sebelum menjadi kepala daerah

“Identitas dalam tuntutan itu bukan saya. Ini jelas salah orang. Ini error in persona,” tegasnya di hadapan wartawan.

Jaksa Penuntut Umum mencantumkan alamat terdakwa di Jalan Ahmad Yani 814 RT 02 RW 09 Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan keterangan pekerjaan mantan karyawan BUMN BRI periode 2014 hingga 2022 serta pendidikan terakhir S1.

Fakta tersebut bertolak belakang dengan identitas sebenarnya, mulai dari alamat domisili, riwayat pekerjaan, agama, hingga latar pendidikan terdakwa yang diketahui telah menyelesaikan pendidikan S2, sehingga memperkuat dugaan kekeliruan serius dalam penyusunan surat tuntutan oleh jaksa.

Analisa Hukum: Cacat Formil yang Berpotensi Fatal

Dalam perspektif hukum acara pidana Indonesia, kesalahan identitas terdakwa bukanlah hal sepele. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan wajib memuat identitas terdakwa secara lengkap dan benar.

Lebih lanjut, Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan:

Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pakar hukum pidana menilai bahwa jika kesalahan tersebut terbukti menyangkut substansi identitas, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai error in persona, yaitu kekeliruan dalam menentukan siapa yang sebenarnya menjadi subjek hukum.

“Ini bukan sekadar salah ketik. Kalau menyangkut tempat lahir, umur, agama, dan alamat yang semuanya berbeda, maka itu indikasi kuat error in persona. Konsekuensinya bisa sangat serius, bahkan tuntutan bisa dinyatakan tidak sah,” ujar seorang akademisi hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Yuridis: Tuntutan Bisa Gugur

Dalam praktik peradilan, error in persona merupakan cacat fatal karena:

  • Mengaburkan identitas terdakwa
  • Mengganggu kepastian hukum
  • Berpotensi melanggar hak asasi manusia

Jika majelis hakim menerima argumentasi tersebut, maka kemungkinan putusan yang muncul antara lain:

  • Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima
  • Batal demi hukum
  • Bahkan berujung pada putusan bebas

Sorotan pada Pembuktian: Aliran Dana Dipertanyakan

Selain persoalan identitas, Petrus Fatlolon juga membantah tuduhan menerima aliran dana korupsi.

Ia menyatakan bahwa selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan adanya aliran dana kepada dirinya.

“Tidak ada bukti aliran dana. Tapi saya tetap dituntut bayar uang pengganti. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Secara hukum, unsur utama dalam Pasal 2 UU Tipikor adalah:

  1. Perbuatan melawan hukum
  2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain
  3. Merugikan keuangan negara

Jika unsur “memperkaya diri” tidak terbukti, maka konstruksi perkara menjadi lemah.

Uang Pengganti: Harus Berdasarkan Keuntungan Nyata

Dalam ketentuan Pasal 18 UU Tipikor, pidana tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dikenakan jika terdakwa terbukti menikmati hasil korupsi.

Artinya:

  • Harus ada aliran dana
  • Harus ada keuntungan ekonomi nyata
  • Tanpa itu, pembebanan uang pengganti berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Reaksi Keluarga: “Tuhan Tidak Buta”

Di tengah situasi panas, istri terdakwa, Joice Pentury, memberikan pernyataan singkat namun penuh makna.

“Tuhan tidak buta,” ucapnya sambil tersenyum ke arah jaksa.

Pernyataan tersebut menjadi simbol perlawanan moral terhadap proses hukum yang dinilai janggal oleh pihak terdakwa.

Isu Diskriminasi dan Dugaan Kriminalisasi

Lebih jauh, Petrus Fatlolon juga mengungkap dugaan adanya diskriminasi dalam proses hukum yang menjeratnya.

Ia bahkan mengklaim telah mendapatkan informasi sejak awal dari seorang mantan pejabat kejaksaan bahwa dirinya akan “diperlakukan tidak adil”.

Pernyataan ini memperkuat narasi bahwa kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Ujian Profesionalitas Jaksa

Kesalahan dalam penyusunan tuntutan memunculkan pertanyaan besar terhadap profesionalitas JPU.

Sebagai dominus litis (pengendali perkara), jaksa memiliki tanggung jawab:

  • Menyusun dakwaan secara akurat
  • Memastikan identitas terdakwa benar
  • Menjaga integritas proses hukum

Jika terjadi kesalahan fatal, maka:

  • Kredibilitas penuntutan dipertanyakan
  • Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terancam

Agenda Berikutnya: Pledoi yang Dinanti Publik

Majelis hakim menunda persidangan hingga 20 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Pledoi dari pihak terdakwa diperkirakan akan menjadi titik balik dalam perkara ini, terutama dengan adanya dugaan error in persona dan lemahnya pembuktian aliran dana.

Analisa: Peluang Bebas Terbuka, Tapi Tidak Otomatis

Secara yuridis, terdapat beberapa kemungkinan putusan:

  1. Bebas (Vrijspraak)
  2. Jika unsur pidana tidak terbukti.
  3. Lepas dari Segala Tuntutan (Onslag)
  4. Jika perbuatan ada, tetapi bukan tindak pidana
  5. Tidak Dapat Diterima (NO)
  6. Jika terdapat cacat formil seperti error in persona

Namun, perlu dicatat: Hakim tidak selalu terikat pada tuntutan jaksa. Hakim dapat menilai secara independen baik aspek formil maupun materiil.

Kasus yang Menguji Keadilan

Kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi kini tidak hanya berbicara soal kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar, tetapi juga menyangkut integritas sistem peradilan.

Dugaan kesalahan identitas dalam tuntutan menjadi isu sentral yang dapat menentukan arah putusan.

Jika terbukti, maka:

  • Tuntutan jaksa berpotensi gugur
  • Terdakwa bisa bebas
  • Sistem hukum diuji kredibilitasnya

Sebaliknya, jika hakim menilai kesalahan tersebut tidak substansial, maka proses hukum akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian materiil.

Apapun hasilnya, perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa yang dihukum adalah orang yang tepat, dengan cara yang benar, dan berdasarkan bukti yang sah.

Dimensi Hukum Acara: Antara Dakwaan dan Tuntutan yang Harus Sinkron

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat prinsip penting yang sering luput dari perhatian publik, yakni konsistensi antara surat dakwaan dan surat tuntutan. Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara, sementara tuntutan adalah hasil evaluasi pembuktian oleh jaksa.

Jika dalam tuntutan terdapat kesalahan identitas yang tidak sesuai dengan dakwaan maupun fakta persidangan, maka hal ini menimbulkan pertanyaan serius:

  • Apakah jaksa benar-benar menuntut orang yang sama?
  • Apakah terjadi kelalaian administratif atau kekeliruan substansial?

Dalam praktik hukum, ketidaksesuaian ini dapat dimanfaatkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai dasar untuk:

  • Mengajukan keberatan formil
  • Meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan
  • Bahkan memohon pembebasan

Seorang praktisi hukum pidana di Ambon menyebutkan bahwa:

“Kalau identitas dalam tuntutan berbeda dengan identitas dalam dakwaan dan fakta persidangan, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bisa menjadi celah hukum yang sangat besar.”

Konstruksi Kasus: Penyertaan Modal dan Pertanggungjawaban Pidana

Perkara ini bermula dari kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022.

Dalam konteks hukum administrasi dan pidana, penyertaan modal daerah bukanlah tindakan yang otomatis melanggar hukum. Namun, dapat menjadi tindak pidana jika:

  1. Tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan
  2. Digunakan tidak sebagaimana mestinya
  3. Menimbulkan kerugian negara
  4. Disertai niat jahat (mens rea)

Di sinilah letak perdebatan utama: apakah kebijakan tersebut merupakan kesalahan administratif atau sudah masuk ranah pidana?

Menurut doktrin hukum:

  • Tidak semua kerugian negara adalah korupsi.
  • Mahkamah Agung dalam berbagai putusan juga menegaskan bahwa:
  • Harus ada unsur penyalahgunaan kewenangan
  • Harus ada keuntungan pribadi atau pihak lain

Peran Direksi BUMD: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Selain Petrus Fatlolon, dua terdakwa lainnya adalah direksi PT Tanimbar Energi.

Dalam struktur BUMD:

  • Direksi bertanggung jawab atas operasional perusahaan
  • Kepala daerah bertindak sebagai pemegang saham (representasi pemerintah)

Pertanyaannya:

  • Apakah kepala daerah bisa dipidana atas keputusan bisnis BUMD?
  • Atau tanggung jawab utama ada pada direksi?

Dalam hukum korporasi:

  • Direksi memiliki fiduciary duty (tanggung jawab fidusia)
  • Harus bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian

Jika kerugian terjadi akibat keputusan bisnis yang wajar (business judgment rule), maka: Tidak serta-merta dapat dipidana

Analisa Kritis: Antara Kebijakan Publik dan Kriminalisasi

Kasus ini membuka diskursus penting terkait fenomena yang sering terjadi di Indonesia, yaitu: kriminalisasi kebijakan publik.

Banyak kepala daerah atau pejabat publik yang:

  • Mengambil kebijakan strategis
  • Namun kemudian dipersoalkan secara pidana ketika terjadi kerugian

Padahal, dalam hukum administrasi:

  • Kesalahan kebijakan seharusnya diselesaikan secara administratif
  • Bukan langsung dipidana

Jika tidak hati-hati, hal ini dapat menimbulkan:

  • Ketakutan pejabat dalam mengambil keputusan
  • Stagnasi pembangunan daerah
  • Overcriminalization (kriminalisasi berlebihan)

Aspek Hak Asasi Manusia: Fair Trial Dipertaruhkan

Kesalahan identitas dalam tuntutan juga berkaitan langsung dengan prinsip fair trial atau peradilan yang adil.

Hak terdakwa meliputi:

  • Diadili berdasarkan identitas yang benar
  • Mendapatkan kepastian hukum
  • Tidak didiskriminasi

Pernyataan Petrus Fatlolon yang menyinggung adanya diskriminasi menjadi isu serius yang harus diuji dalam persidangan.

Jika benar terjadi pelanggaran fair trial, maka:

  • Putusan dapat dipersoalkan hingga tingkat banding dan kasasi
  • Bahkan dapat menjadi objek praperadilan atau laporan ke Komnas HAM

Ujian bagi Majelis Hakim: Independensi dan Ketelitian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon kini berada dalam posisi krusial.

Hakim harus menilai:

  1. Apakah kesalahan identitas bersifat administratif atau substantif
  2. Apakah unsur pidana benar-benar terbukti
  3. Apakah tuntutan jaksa layak dipertimbangkan

Dalam prinsip hukum:

Hakim tidak boleh sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga penjaga keadilan.

Putusan hakim nantinya akan menjadi:

  • Preseden hukum
  • Tolok ukur profesionalitas penegakan hukum

Respons Publik: Antara Dukungan dan Kecurigaan

Kasus ini mulai menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Terjadi dua arus besar opini:

  • Kelompok yang mendukung penegakan hukum tegas terhadap korupsi
  • Kelompok yang melihat adanya kejanggalan dan potensi kriminalisasi

Di media sosial, perdebatan semakin tajam:

  • Ada yang menyoroti kerugian negara
  • Ada pula yang fokus pada kesalahan fatal jaksa

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini telah berkembang dari sekadar perkara hukum menjadi isu sosial-politik.

Potensi Dampak Nasional: Preseden Penting

Jika benar terjadi error in persona dan tuntutan dinyatakan batal, maka dampaknya tidak hanya lokal, tetapi juga nasional:

  1. Menjadi preseden penting dalam hukum acara pidana
  2. Memperketat standar profesionalitas jaksa
  3. Mendorong evaluasi internal lembaga penegak hukum

Sebaliknya, jika kesalahan dianggap tidak signifikan:

Akan memunculkan perdebatan tentang batas toleransi kesalahan dalam proses hukum

Menanti Pledoi yang Akan Membuka Tabir

Persidangan yang akan dilanjutkan pada 20 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi diprediksi menjadi titik paling menentukan.

Pihak terdakwa diyakini akan:

  • Membongkar seluruh kejanggalan
  • Menyerang legalitas tuntutan
  • Menguji kekuatan pembuktian jaksa

Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara korupsi, tetapi telah berubah menjadi: pertarungan antara prosedur hukum, substansi keadilan, dan integritas penegakan hukum.

  • Apakah tuntutan jaksa akan bertahan?
  • Ataukah justru runtuh oleh kesalahan fatal yang mereka buat sendiri?

Satu hal yang pasti, publik menunggu dan keadilan tidak boleh salah alamat.

Berita ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan para pihak yang berperkara, alat bukti yang diajukan di muka sidang, serta analisis terhadap hukum acara pidana Indonesia, guna menghadirkan informasi yang berimbang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H., M.A. Pakar hukum pidana, kriminologi, dan viktimologi “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya!”

Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak hanya mencari kepastian hukum, tetapi juga menegakkan kebenaran materiil yang sesungguhnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP