Place Your Ad
Place Your Ad
Place Your Ad
Opini

Gagal Paham Regulasi: Mempertanyakan Fungsi Dan Peran Lembaga Monitoring Aset Dan Keuangan Maluku.

×

Gagal Paham Regulasi: Mempertanyakan Fungsi Dan Peran Lembaga Monitoring Aset Dan Keuangan Maluku.

Sebarkan artikel ini
Foto : Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si - Akademisi UKIM Ambon

By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si

Ambon,Kapatanews.com – Desakan Direktur Lembaga Monitoring Aset dan Keuangan (LMAK) Maluku agar PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) “diaudit” justru memperlihatkan kekeliruan mendasar dalam memahami ranah hukum keuangan negara, sehingga layak dipertanyakan apa sesungguhnya fungsi dan kompetensi lembaga tersebut dalam isu ini.

Secara konstitusional, kewenangan audit hanya berlaku atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PT. MCA adalah badan usaha swasta yang membangun rumah bersubsidi dengan modal dan pembiayaan mandiri, bukan dengan dana yang bersumber dari kas negara.

Subsidi dalam program perumahan bersubsidi lazimnya berupa bantuan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan perbankan kepada pembeli rumah, bukan penyertaan modal atau hibah negara yang ditransfer langsung ke rekening pengembang. Publik perlu memahami secara jernih bahwa PT. MCA tidak pernah menggunakan anggaran negara dalam proses pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing, sehingga tuntutan audit terhadap perusahaan ini kehilangan basis hukum yang sah. Atas dasar itu, ada beberapa hal yang perlu disampaikan

1. Pertanyaan Kritis atas Fungsi dan Kompetensi LMAK
Jika sebuah lembaga yang menamakan diri sebagai pemantau aset dan keuangan tidak mampu membedakan antara entitas yang dibiayai negara dan entitas yang dibiayai swasta, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana kapasitas kelembagaan, kompetensi personel, dan legitimasi hukum lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Sebuah lembaga monitoring keuangan yang kredibel semestinya memiliki pemahaman dasar bahwa objek pemeriksaan keuangan negara diatur secara ketat oleh undang-undang, dan tidak dapat diperluas secara sepihak kepada badan usaha swasta hanya karena proyek yang dijalankan menyandang label “bersubsidi”. Kekeliruan semacam ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya pemahaman substantif atas tata kelola keuangan negara yang seharusnya menjadi kompetensi inti sebuah lembaga pemantau.

Pernyataan publik yang keliru secara hukum, apabila disampaikan berulang oleh pihak yang mengklaim otoritas pengawasan, berpotensi menyesatkan opini masyarakat dan membangun persepsi yang salah bahwa terdapat penyimpangan dana publik dalam proyek yang sepenuhnya bersumber dari modal swasta. Fenomena semacam ini pernah terjadi pada institusi lain di Maluku Utara yang harus merilis klarifikasi resmi untuk meluruskan pemberitaan tuduhan yang tidak berimbang dan tidak didukung uji informasi yang memadai.

2. Tanggung Jawab Media dalam Menyaring Klaim Kelembagaan
Dari sudut regulasi pers, Dewan Pers secara konsisten mencatat bahwa pelanggaran terhadap Pasal 1 (akurasi dan uji informasi) dan Pasal 3 (keberimbangan) Kode Etik Jurnalistik menjadi jenis pelanggaran paling dominan dalam pengaduan terhadap media, khususnya media digital. Media semestinya tidak sekadar menjadi corong bagi klaim sebuah lembaga tanpa menelusuri dasar hukum dan kompetensi lembaga tersebut dalam mengeluarkan tuntutan audit.

Pemberitaan yang hanya mengutip pernyataan sepihak, tanpa uji informasi terhadap kapasitas kelembagaan pihak yang menuntut, berpotensi menjelma menjadi trial by the press, yakni penghakiman publik melalui media sebelum ada kejelasan hukum yang memadai.

Sebagai pihak yang dirugikan oleh narasi yang keliru secara substantif, PT. MCA berhak menggunakan hak jawab sesuai Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan media yang menerbitkan pemberitaan tersebut sepatutnya memberikan ruang koreksi yang setara.

Kedepan, setiap klaim kelembagaan yang menyangkut tuntutan audit sepatutnya diverifikasi terlebih dahulu oleh redaksi, termasuk menelusuri dasar hukum pendirian dan kewenangan lembaga yang bersangkutan, agar publik tidak dibingungkan dan tersesat oleh klaim otoritas yang sesungguhnya tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Kejernihan semacam ini penting agar diskursus publik tentang perumahan bersubsidi berjalan di atas fakta hukum yang tepat, bukan di atas gagal paham kelembagaan yang justru menyesatkan (KN-02)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP