Oleh: Marcho Talubun
Ambon,Kapatanews.com – Polemik kebijakan konservasi perairan di Maluku menyita banyak tanggapan kalangan publik yang terdiri dari unsur masyarakat adat, Aktivis, Mahasiswa, Akademisi, dan sejumlah praktisi lainya. Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian kelautan dan perikanan RI, terhintung hingah tahun 2026 ada kurang lebih 23 wilayah laut yang tengah ditetapkan sebagai wilayah konservasi melalui kebijakan KKP termasuk pulau Damer.
Wilayah yang secara geografis masuk dalam kategori pulau-pulau kecil di Maluku adalah Pulau ” Damer “. Damer yang dikenal dengan salah satu kecamatan yang terletak di bagian utara kabupaten Maluku Barat Daya, mengandung sumber daya alam yang cukup siginifikan. Diantaranya, SDA dari hasil darat yang mulai dari wilayah Bebar Timur hingga Bebar barat menghasilkan berbagai hasil perkebunan yang melimpah. Sementara SDA hasil laut disekitar perairan pulau Damer termasuk dalam kawasan segitiga terumbu karang dunia (coral Triangle), memiliki terumbu karang yang sehat, hasil ikan, serta kekayaan biota laut.
Berkaitan dengan kebijakan konservasi perairan yang tertuang dalam keputusan Kementrian kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2022 yang menetapkan pulau Damer sebagai kawasan konservasi justru memantik amarah publik masyarakat Damer. Mengingat dalam penerapan kebijakan pemerintah justru tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dampaknya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar pulau Damer. Selain itu, berdasarkan keputusan KKP ratusan hektar wilayah perairan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Keputusan untuk meraup ratusan hektar terlalu berlebihan sebab, wilayah yang termasuk diantaranya, bibir pantai pulau damer atau depan perkampungan sejak dahulu tengah dijadikan sebagai tempat untuk mencari nafkah bagi masyarakat lokal yang bekerja sebagai Nelayan.
Merujuk pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan wilayah konservasi. Dalam hal ini pembagian (zonasi) yang berfungsi untuk mengatur ruang dan kawasan konservasi agar pemanfaatan dan perlindungan dilakukan secara seimbang tanpa merugikan kepentingan masyarakat lokal. Berdasarkan realitas yang terjadi pemerintah Indonesia melalui KKP dan DKP Provinsi Maluku justru tidak memberikan alasan yang fundamen atas kebijakan konservasi perairan yang tengah merampas ruang hidup masyarakat dengan tidak memperhatikan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal. Barangkali persoalan konservasi secara eksplisit bahwa, pemerintah harusnya membaca secara utuh letak geografis perairan Damer dan kawasan yang dijadikan sebagai sumber kehidupan masyarakat.
1. Pembagian (Zonasi) Kawasan Konservasi Perairian Dan Kesejahteraan Sosial.
Persoalan konservasi perairan pulau Damer bergeser dari pembagian zona pemanfaatan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir. Dalam keputusan KKP nomor 31 tahun 2020 yang secara konkrit menjelaskan terkait zona inti (zona Merah), zona pemanfaatan terbatas dan zona lainya.
Pada titik ini pemerintah Indonesia (kementerian kelautan dan perikanan), dan DKP provinsi Maluku sejauh ini belum memberikan langkah solutif atau kebijakan yang dapat menyelamatkan nasib masyarakat lokal terhadap kebijakan konservasi tersebut. Seperti yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2026 masyarakat lokal pulau Damer Desa Batu merah melakukan Aksi demonstrasi dengan sikap menolak Kebijakan konservasi Perairan yang katanya sebagai langkah pemerintah untuk melindungi ekosistem laut, dan pemeliharaan biota serta meningkatkan nilai produksi ikan, justru tidak mempertimbangkan pendekatan zona pemanfaatan terbatas yang diatur dalam keputusan KKP. Kendatipun pelestarian ekosistem laut harus dilakukan dalam penerapan kebijakan konservasi, akan tetapi aktivitas keberlanjutan masyarakat lokal harus tetap dijalankan dan tanpa ada batasan sedikitpun. Sebab hal itu tengah diamanatkan dalam keputusan KKP yang harus direalisasikan dalam kebijakan konservasi perairian. Di sisi lain, secara socio-cultrural, masyarakat Damer menganggap laut bukan saja sebagai sumber kehidupan akan tetapi, laut sebagai warisan leluhur yang secara turun temurun telah dijaga dengan tradisi masyarakat seperti Sasi laut/Adat dan lain sebagainya.
2. KKP Dan DKP Provinsi Maluku Gagal Beri Solusi Kemanfaatan Masyarakat Lokal.
Dalam pendekatan zonasi pemanfaatan terbatas seyogyanya kita bisa memahami bahwa kebijakan konservasi laut adalah rumusan kebijakan yang berorientasi pada kesehatan ekologi, pelestarian alam bawa laut dan keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan tetap menghargai Local Wisdom yang ada. Akan tetapi yang justru diterapkan pemerintah melalui KKP dan DKP provinsi Maluku dalam kebijakan konservasi perairan di pulau Damer justru mengabaiakan aspek keberlanjutkan sosial ekonomi masyarakat lokal.
Hal ini yang kemudian menjadi titik persoalan masyarakat Damer dalam melayangkan suara protes dan penolakan kebijakan tersebut. Sebab sampai hari ini, DKP provinsi Maluku tidak sama sekali memberikan keputusan yang bersifat solutif untuk menjawab tantang konservasi terhadap nasib masyarakat pesisir di pulau Damer. Berdasarkan data lapangan dalam kebijakan konservasi perairan di pulau Damer, dengan jelas terdapat kawasan yang berada di depan perkampungan alias bibir pantai pulau Damer pun, tengah dijadikan sebagai zona inti sehingga aktivitas penangkapan ikan dalam pendekatan “Subzona perikanan tangkap” pun tidak dapat dilakukan.
Dalam pendekatan zona pemanfaatan terbatas, pemerintah harusnya memberikan ruang bagi nelayan lokal agar tetap melakukan aktivitas sosial ekonomi dan budaya masyarakat secara ramah lingkungan. Sialnya kenyataan sosial yang dialami masyarakat pulau Damer justru terbalik dengan harapan konservasi yang sebenarnya. Olenya itu pemerintah provinsi Maluku ( DKP ) harus bertanggungjawab terhadap penerapan konservasi yang tidak mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi masyarakat lokal. Mengingat dalam keputusan kementrian terkait konservasi secara eksplisit dijelaskan bahwa, dalam melakukan konservasi perairan pemerintah harus dapat memenuhi tiga unsur pembagian zona tersebut.Terlebih khususnya zona pemanfaatan terbatas sebagai bagian yang terintegrasi dengan keberlangsungan kegiatan yang bersifat ekstraktif kecil masyarakat lokal dalam mempertahankan hidupnya.
3. Conflict Of Interest
Secara antropologi masyarakat Damer terdampak kebijakan konservasi perairian adalah masyarakat yang sejak dahulu telah menjalankan kehidupanya yang saling berdampingan dengan memanfaatkan laut sebagai sumber kehidupan sosial ekonomi yang dinikmati secara bersama. Namun dalam konteks penetapan konservasi Perairian di pulau Damer sangat mengkhawatirkan peran pemerintah dalam mengatasi kondisi sosiologis yang terjadi di Pulau Damer. Buktinya pasca dilakukan aksi protes masyarakat Batu Merah di Pulau Damer justru menimbulkan persoalan baru di kalangan masyarakat dengan diterbitkan surat panggilan polisi kepada 12 warga pada hari Jumat 8 Mei 2026 di ruang SPKT Polsek Damer.
Penyebab persoalan di kalangan masyarakat adalah masalah konservasi, dengan dugaan masyarakat setempat bahwa pemerintah (DKP) Dengan sengaja dan diam-diam memanfaatkan sejumlah masyarakat untuk melakukan penandatanganan persetujuan konservasi perairan di pulau Damer. Olenya itu pemerintah dalam hal ini pihak (DKP) jangan berdiam diri atas kondisi yang terjadi pulau damer. Sebab dengan fenomena yang terjadi persoalan di pulau Damer bukan lagi persoalan konservasi semata melainkan persoalan konflik komunal yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Alih alih mengatakan bahwa, DKP provinsi Maluku mesti memiliki semangat ” sens Of Responsibily ” atas fenomena sosial yang terjadi saat ini. Sebab kebijakan konservasi perairan, yang menjadi sumber atas konflik kepentingan yang terjadi antara pemerintah Desa dan masyarakat setempat. Dengan kondisi demikian harapanya DKP provinsi Maluku harusnya lebih arif dan bijaksana dalam melakukan pendekatan dengan masyarakat lokal yang lebih partisipatif, transparan agar terhindar dari kekecewaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan termasuk kebijakan konservasi perairan (Redaksi)


