Place Your Ad
Place Your Ad
Opini

Ketika Klaim Ilmiah Berhadapan Dengan Kebenaran Lapangan : Belajar Dari Pulau Romang

×

Ketika Klaim Ilmiah Berhadapan Dengan Kebenaran Lapangan : Belajar Dari Pulau Romang

Sebarkan artikel ini
Foto : Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si. Akademisi UKIM Ambon

By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si

Ambon,Kapatanews.com – Ada satu jenis kebodohan yang jauh lebih  berbahaya dari pada ketidaktahuan itu sendiri, yaitu kebodohan yang berbalut klaim ilmiah yang saling bertentangan. Kasus dugaan pencemaran merkuri  dalam aktivitas eksplorasi tambang  PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang, Maluku Barat Daya, menjadi studi kasus yang tepat untuk menelaah  bagaimana otoritas keilmuan dapat  digunakan secara kontradiktif, tergantung  siapa yang mengendalikan narasi dan  kepentingan di baliknya.

Data lapangan menunjukkan ketimpangan  hasil uji laboratorium yang mencolok. Tim Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Universitas Pattimura, dalam kajian pada Desember 2016,  menemukan kandungan merkuri pada  sampel tanah di Desa Hila mencapai  67,69 ppm, bahkan pada limbah tertentu  tercatat 69,79 mg/L, yang menurut tim  tersebut melampaui ambang batas standar Konvensi Minamata hingga sekitar 60 kali  lipat.

Sebaliknya, penelitian yang  dipublikasikan dalam Jurnal Geografi  Universitas Negeri Semarang menyimpulkan bahwa kandungan merkuri di Pulau Romang berkisar antara 0,223 hingga 1,627 ppm,  dan menegaskan bahwa keberadaan  merkuri tersebut bersifat alami akibat kondisi geologis pulau, bukan hasil aktivitas  pertambangan. Pemerintah Provinsi Maluku sendiri, berdasarkan uji ulang oleh Institut  Teknologi Bandung bersama Kementerian  ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup pada April 2017, akhirnya mencabut  penghentian sementara operasi GBU  dengan alasan kandungan logam berat tidakmelampaui ambang batas yang di persyaratkan.

Perbedaan hasil yang ekstrem antara satu lembaga akademik dengan lembaga pemerintah ini justru menegaskan inti persoalan epistemologis yang perlu  direnungkan bersama. Bukan soal siapa yang paling “tahu” secara formal, melainkan soal metodologi, independensi, dan  kepentingan di balik setiap klaim kebenaran ilmiah. Ketika sebuah otoritas menyatakan kepastian secara tergesa, tanpa transparansi metodologi sampling dan  tanpa melibatkan pihak independen secara setara, klaim tersebut berpotensi menjadi  bentuk “keterlihatan tahu” yang menutupi  ketidakpastian sesungguhnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban  Tindak Kekerasan (Kontras) bahkan secara  terbuka mengkritik keputusan Gubernur  Maluku yang dinilai terburu-buru dan spekulatif dalam mencabut  penghentian operasi tersebut.

“Dinamika ini semakin kompleks ketika PT  GBU, yang sejak 2015 telah mengantongi izin produksi untuk tiga komoditas sekaligus  (emas, mangan, dan batuan andesit), mulai merealisasikan pengiriman perdana mangan pada Oktober 2022 ke fasilitas smelter pengolahan mineral di Morowali, Sulawesi  Tengah. Realisasi ini menandai babak baru  eksploitasi sumber daya di Pulau Romang,  sekalipun sengketa lingkungan dan hak  ulayat terkait komoditas emas sebelumnya belum sepenuhnya tuntas Pergeseran komoditas ini menunjukkan bahwa proyek ekstraktif di Pulau Romang bukan lagi sekadar  tahap eksplorasi spekulatif, melainkan telah  memasuki fase produksi dengan skala  ribuan ton, sehingga tuntutan transparansi lingkungan dan keterlibatan masyarakat  semestinya semakin diperketat, bukan  justru dilonggarkan”

Pada sisi hukum agraria, sengketa lahan  antara masyarakat adat dan korporasi tambang di Pulau Romang juga menyingkappersoalan mendasar mengenai pengakuan hak ulayat. Konstitusi secara eksplisit  mengakui keberadaan masyarakat hukum  adat beserta hak tradisionalnya melalui  Pasal 18B UUD 1945, dan setiap pengadaan  tanah untuk kepentingan pembangunan,  termasuk pembebasan jalan akses  tambang, wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil bagi pemegang hak, baik  melalui musyawarah maupun melalui  putusan pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap. Ketika proses ganti rugi tanah ulayat diabaikan atau dijalankan secara  sepihak  oleh korporasi yang merasa telah  mengantongi izin usaha pertambangan,  maka yang terjadi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan pelanggaran terhadap  hak konstitusional masyarakat adat atas  ruang hidupnya.

Dari kasus Pulau Romang, dapat ditarik  pelajaran epistemologis dan kebijakan yang  lebih luas. Pertama, hasil uji lingkungan yang  digunakan sebagai dasar keputusan  pemerintah harus melibatkan lembaga  independen dengan metodologi yang  dipublikasikan secara terbuka, bukan hanya diklaim sebagai kebenaran final.

Kedua, transisi status usaha dari eksplorasi ke produksi harus disertai kajian dampak  lingkungan yang diperbarui, mengingat  skala risiko yang berubah signifikan.  Ketiga, penyelesaian ganti rugi tanah ulayat, termasuk untuk pembebasan akses jalan  tambang, wajib merujuk pada prinsip  keadilan restoratif yang diatur konstitusi,  bukan sekadar transaksi administratif yang menguntungkan satu pihak.

Pada akhirnya, kasus Pulau Romang  mengajarkan bahwa yang paling berbahaya bukanlah masyarakat yang  mempertanyakan klaim keilmuan korporasi maupun pemerintah, melainkan pihak  mana pun yang merasa telah menguasai  kebenaran mutlak tanpa kesediaan  menguji ulang datanya secara terbuka dan  independen. Keadilan ekologis dan agraria diMaluku hanya dapat ditegakkan ketika  setiap klaim ilmiah dan hukum diuji melalui  transparansi, bukan diselesaikan melalui  otoritas sepihak.

 

Sumber
1. Referensi Perizinan dan Status Usaha  PT GBU
PT GBU memperoleh kontrak kerja eksplorasi seluas 25.000 hektare mencakup Pulau  Romang sejak 22 Februari 2008, dengan  masa eksplorasi sepuluh tahun sebelum  memasuki tahap produksi.

Pada 2015, PT GBU menerima tiga izin  usaha pertambangan sekaligus untuk  komoditas emas, mangan, dan batuan andesit  melalui SK Gubernur Maluku. Data resmi platform tambang.id mencatat  izin usaha produksi mangan GBU berlaku  dari 19 Oktober 2015 hingga 19 Oktober 2035, mencakup area 1.000 hektare di Maluku  Barat Daya.

Pengiriman perdana mangan dari Pulau  Romang ke smelter pengolahan mineral di  Morowali, Sulawesi Tengah, diungkapkan  langsung oleh Kepala Teknik Tambang GBU,  Iwan Agustiawan, pada 15 Oktober 2022.

2. Referensi Dugaan Pencemaran Merkuri
Kajian AMDAL Universitas Pattimura (Desember 2016) mencatat kandungan merkuri pada sampel tanah dan limbah di Desa Hila  yang disebut jauh melampaui ambang batasKonvensi Minamata.

Bantahan resmi PT GBU yang menegaskan tidak ada penggunaan merkuri dalam proses eksplorasi maupun rencana produksi.
Laporan investigasi Mongabay Indonesia  (Januari 2017) mengangkat keresahan warga serta minimnya respons pemerintah terhadap dugaan pencemaran.

3. Referensi Putusan dan Sengketa Hukum
Laporan KontraS (26 September 2022)  mengonfirmasi kemenangan warga Pulau  Romang dalam sengketa informasi publik terkait dokumen izin tambang GBU yang  sebelumnya disembunyikan pemerintah  provinsi.

Kajian hukum Fakultas Hukum Universitas  Pattimura mengenai penerapan asas kehati-hatian dalam kasus pencemaran lingkungan oleh PT GBU.

Kesimpulan Komnas HAM dalam Inkuiri  Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat  merekomendasikan pencabutan izin  eksplorasi GBU karena bertentangan  dengan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014  tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan  Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan  di pulau kecil berluas kurang dari 20.000 hektare.

4. Referensi Regulasi dan Kebijakan  Pemerintah
Keputusan Gubernur Maluku Said Assagaff menghentikan sementara operasi tambang GBU pada Februari 2017 akibat dugaan  pencemaran dan penolakan masyarakat.
Pencabutan kembali izin operasi GBU oleh  Gubernur Maluku pada Juli 2017 berdasarkan hasil uji ulang oleh ITB, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Artikel investigatif mengenai dugaan  keterlibatan pejabat provinsi dalam proses  perizinan berkelanjutan PT GBU.

5. Referensi Pendukung Hukum Agraria  dan  Hak Ulayat
Kajian jurnal Universitas Pattimura mengenaikedudukan tanah ulayat dalam proses  pengadaan tanah untuk kepentingan  pembangunan, relevan untuk pembahasan ganti rugi pembebasan jalan tambang.

Data konflik agraria tanahkita.id yang  mendokumentasikan kronologi penolakan  warga Pulau Romang terhadap operasional PT GBU sejak 2014. (Redaksi)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP