By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si
Ambon,Kapatanews.com – Ada satu jenis kebodohan yang jauh lebih berbahaya dari pada ketidaktahuan itu sendiri, yaitu kebodohan yang berbalut klaim ilmiah yang saling bertentangan. Kasus dugaan pencemaran merkuri dalam aktivitas eksplorasi tambang PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang, Maluku Barat Daya, menjadi studi kasus yang tepat untuk menelaah bagaimana otoritas keilmuan dapat digunakan secara kontradiktif, tergantung siapa yang mengendalikan narasi dan kepentingan di baliknya.
Data lapangan menunjukkan ketimpangan hasil uji laboratorium yang mencolok. Tim Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Universitas Pattimura, dalam kajian pada Desember 2016, menemukan kandungan merkuri pada sampel tanah di Desa Hila mencapai 67,69 ppm, bahkan pada limbah tertentu tercatat 69,79 mg/L, yang menurut tim tersebut melampaui ambang batas standar Konvensi Minamata hingga sekitar 60 kali lipat.
Sebaliknya, penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Geografi Universitas Negeri Semarang menyimpulkan bahwa kandungan merkuri di Pulau Romang berkisar antara 0,223 hingga 1,627 ppm, dan menegaskan bahwa keberadaan merkuri tersebut bersifat alami akibat kondisi geologis pulau, bukan hasil aktivitas pertambangan. Pemerintah Provinsi Maluku sendiri, berdasarkan uji ulang oleh Institut Teknologi Bandung bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup pada April 2017, akhirnya mencabut penghentian sementara operasi GBU dengan alasan kandungan logam berat tidakmelampaui ambang batas yang di persyaratkan.
Perbedaan hasil yang ekstrem antara satu lembaga akademik dengan lembaga pemerintah ini justru menegaskan inti persoalan epistemologis yang perlu direnungkan bersama. Bukan soal siapa yang paling “tahu” secara formal, melainkan soal metodologi, independensi, dan kepentingan di balik setiap klaim kebenaran ilmiah. Ketika sebuah otoritas menyatakan kepastian secara tergesa, tanpa transparansi metodologi sampling dan tanpa melibatkan pihak independen secara setara, klaim tersebut berpotensi menjadi bentuk “keterlihatan tahu” yang menutupi ketidakpastian sesungguhnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bahkan secara terbuka mengkritik keputusan Gubernur Maluku yang dinilai terburu-buru dan spekulatif dalam mencabut penghentian operasi tersebut.
“Dinamika ini semakin kompleks ketika PT GBU, yang sejak 2015 telah mengantongi izin produksi untuk tiga komoditas sekaligus (emas, mangan, dan batuan andesit), mulai merealisasikan pengiriman perdana mangan pada Oktober 2022 ke fasilitas smelter pengolahan mineral di Morowali, Sulawesi Tengah. Realisasi ini menandai babak baru eksploitasi sumber daya di Pulau Romang, sekalipun sengketa lingkungan dan hak ulayat terkait komoditas emas sebelumnya belum sepenuhnya tuntas Pergeseran komoditas ini menunjukkan bahwa proyek ekstraktif di Pulau Romang bukan lagi sekadar tahap eksplorasi spekulatif, melainkan telah memasuki fase produksi dengan skala ribuan ton, sehingga tuntutan transparansi lingkungan dan keterlibatan masyarakat semestinya semakin diperketat, bukan justru dilonggarkan”
Pada sisi hukum agraria, sengketa lahan antara masyarakat adat dan korporasi tambang di Pulau Romang juga menyingkappersoalan mendasar mengenai pengakuan hak ulayat. Konstitusi secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya melalui Pasal 18B UUD 1945, dan setiap pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, termasuk pembebasan jalan akses tambang, wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil bagi pemegang hak, baik melalui musyawarah maupun melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika proses ganti rugi tanah ulayat diabaikan atau dijalankan secara sepihak oleh korporasi yang merasa telah mengantongi izin usaha pertambangan, maka yang terjadi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat atas ruang hidupnya.
Dari kasus Pulau Romang, dapat ditarik pelajaran epistemologis dan kebijakan yang lebih luas. Pertama, hasil uji lingkungan yang digunakan sebagai dasar keputusan pemerintah harus melibatkan lembaga independen dengan metodologi yang dipublikasikan secara terbuka, bukan hanya diklaim sebagai kebenaran final.
Kedua, transisi status usaha dari eksplorasi ke produksi harus disertai kajian dampak lingkungan yang diperbarui, mengingat skala risiko yang berubah signifikan. Ketiga, penyelesaian ganti rugi tanah ulayat, termasuk untuk pembebasan akses jalan tambang, wajib merujuk pada prinsip keadilan restoratif yang diatur konstitusi, bukan sekadar transaksi administratif yang menguntungkan satu pihak.
Pada akhirnya, kasus Pulau Romang mengajarkan bahwa yang paling berbahaya bukanlah masyarakat yang mempertanyakan klaim keilmuan korporasi maupun pemerintah, melainkan pihak mana pun yang merasa telah menguasai kebenaran mutlak tanpa kesediaan menguji ulang datanya secara terbuka dan independen. Keadilan ekologis dan agraria diMaluku hanya dapat ditegakkan ketika setiap klaim ilmiah dan hukum diuji melalui transparansi, bukan diselesaikan melalui otoritas sepihak.
Sumber
1. Referensi Perizinan dan Status Usaha PT GBU
PT GBU memperoleh kontrak kerja eksplorasi seluas 25.000 hektare mencakup Pulau Romang sejak 22 Februari 2008, dengan masa eksplorasi sepuluh tahun sebelum memasuki tahap produksi.
Pada 2015, PT GBU menerima tiga izin usaha pertambangan sekaligus untuk komoditas emas, mangan, dan batuan andesit melalui SK Gubernur Maluku. Data resmi platform tambang.id mencatat izin usaha produksi mangan GBU berlaku dari 19 Oktober 2015 hingga 19 Oktober 2035, mencakup area 1.000 hektare di Maluku Barat Daya.
Pengiriman perdana mangan dari Pulau Romang ke smelter pengolahan mineral di Morowali, Sulawesi Tengah, diungkapkan langsung oleh Kepala Teknik Tambang GBU, Iwan Agustiawan, pada 15 Oktober 2022.
2. Referensi Dugaan Pencemaran Merkuri
Kajian AMDAL Universitas Pattimura (Desember 2016) mencatat kandungan merkuri pada sampel tanah dan limbah di Desa Hila yang disebut jauh melampaui ambang batasKonvensi Minamata.
Bantahan resmi PT GBU yang menegaskan tidak ada penggunaan merkuri dalam proses eksplorasi maupun rencana produksi.
Laporan investigasi Mongabay Indonesia (Januari 2017) mengangkat keresahan warga serta minimnya respons pemerintah terhadap dugaan pencemaran.
3. Referensi Putusan dan Sengketa Hukum
Laporan KontraS (26 September 2022) mengonfirmasi kemenangan warga Pulau Romang dalam sengketa informasi publik terkait dokumen izin tambang GBU yang sebelumnya disembunyikan pemerintah provinsi.
Kajian hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura mengenai penerapan asas kehati-hatian dalam kasus pencemaran lingkungan oleh PT GBU.
Kesimpulan Komnas HAM dalam Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat merekomendasikan pencabutan izin eksplorasi GBU karena bertentangan dengan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau kecil berluas kurang dari 20.000 hektare.
4. Referensi Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Keputusan Gubernur Maluku Said Assagaff menghentikan sementara operasi tambang GBU pada Februari 2017 akibat dugaan pencemaran dan penolakan masyarakat.
Pencabutan kembali izin operasi GBU oleh Gubernur Maluku pada Juli 2017 berdasarkan hasil uji ulang oleh ITB, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Artikel investigatif mengenai dugaan keterlibatan pejabat provinsi dalam proses perizinan berkelanjutan PT GBU.
5. Referensi Pendukung Hukum Agraria dan Hak Ulayat
Kajian jurnal Universitas Pattimura mengenaikedudukan tanah ulayat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, relevan untuk pembahasan ganti rugi pembebasan jalan tambang.
Data konflik agraria tanahkita.id yang mendokumentasikan kronologi penolakan warga Pulau Romang terhadap operasional PT GBU sejak 2014. (Redaksi)


