Masohi,Kapatanews.com – Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Maluku Tengah tahun 2026, Kamis (18/6/2026) yang di hadiri oleh Bupati, Zulkarnain Awat Amir, tiba-tiba berubah menjadi pemandangan yang tak biasa., dimana ketua DPRD Malteng Hery Men Carl Haurissa Bakanor dan menelanjangi lembaga yang dipimpinnya itu.
Alih-alih mengambil langkah persuasif guna menyelesaikan persoalan Ketidakhadiran 22 Aleg dimaksud, Haurissa malah sebaliknya meluapkan emosi, dengan geram Haurisa mengatakan para koleganya itu malas berkantor disetiap Paripurna padahal mereka digaji puluhan juta
Bagaimana tidak, dari 40 Anggota Parlemen, hanya 18 anggota yang menampakan batang hidungnya di Ruangan Rapat Paripurna Kantor DPRD Maluku Tengah ini,
Dengan lantang dan penuh emosi Ketua DPRD meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah untuk mencatat nama-nama anggota yang malas berkantor, bila perlu dipublikasikan agar diketahui dunia siapa yang malas berkantor dan makan gaji buta.
”Pak Ketua BK catat saja nama-nama yang malas masuk, dan publikasikan saja supaya dunia ini tahu siapa yang malas. Siapa yang makan gaji buta,” beber Hery Men Carl Haurissa.

Pernyataan Haurisa tersebut dsampaikan beberapa kali di sela-sela merespon interupsi dari para anggota. Ia bahkan meminta media untuk mempublikasikan sikap tidak disiplin anggotanya itu
”Hari ini di forum Paripurna saya minta untuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah, dimana Ketua BK dan anggota diminta untuk mencatat para Legislator yang tidak hadir. Pak Harli dan teman-teman tolong mencatat teman-teman yang tidak hadir ini. Bila perlu media tolong muat teman-teman yang tidak hadir ini,” ungkap Haurissa.
Lebih lanjut dirinya mengganbarkan suasana disetiap Paripurna, para anggota DPRD selalu pamer dan berbicara seperti Tuhan Allah dan Nabi Muhammad namun dalam prilakunya sangat bertolakbelakang dengan realita yang ada
Lemahnya Koodinasi Internal DPRD
Bakanornya Haurissa terhadap ketidakhadiran 50% lebih Anggota Legilatif Malteng di setiap rapat Paripurna, menandakan lemahnya “Fungsi Koordinasi” antara Ketua DPRD dengan Seketaris Dewan dalam hal pengelolaan tata adaministrasi.
Misalanya sebelum Paripurna berlangsung, 3 hari sebelumnya jumlah kehadiran anggota DPRD dalam mengikuti paripurna sudah di ketahui oleh Ketua DPRD. Jika Ketua DPRD tidak mengetahui itu berarti ada yang salah dalam koordinasi dengan Sekwan selama ini
Mestinya ketua DPRD mengarahkan Sekwan untuk memastikan kehadiran anggota DPRD yang bisa saja sedang dalam menjalankan tugas kepartaian atau tugas lainya. Setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab tidak bisa keluar dari Tata Tertib DPRD dan jika ada yang tidak hadir pasti ada datanya di bagian Sekertariat Dewan, kenapa yang bersangkutan tidak hadir?

Perpecahan Di Tubuh DPRD Malteng?
Bakanornya Ketua DPRD Malteng merupakan puncak akumulasi dari realita yang selama ini terjadi Di DPRD Malteng. Dalam era keterbukaan informasi publik, sikap yang ditunjukan Ketua DPRD Malteng dengan menelanjangi realita yang ada adalah bentuk dari transparansi publik atas kinerja wakil rakyatnya, tetapi dalam perpesktif politik, hal ini akan menimbulkan perpecahan dan disharmonisasi di internal DPRD sendiri
Masyarakat akan memilki persepsi yang beragam atas sikap Haurissa tetapi secara politik di internal akan memuncukan ketidaksukaan atau antipati terhadap Ketua DPRD.
Jika pernyataan Haurissa benar-benar dibuktikan dan Badan Kehormatan akan merilis nama-nama anggota DPRD yang malas berkantor maka ini merupakan bentuk “Pelanggaran Tatib dan Kode Etik ” dewan secara masal dan ini menjadi fenomena menarik karena menjadi pertama kalinya dalam sejarah Legislatif di Maluku
Menanti Pembuktian Ketua DPRD Dan Badan Kehormatan DPRD Malteng
Ketidakhadiran 22 Aleg dari total 40 Aleg dalam Paripurna DPRD Malteng merupakan pelanggaran ” Kode Etik” secara masal. Kini masayarakat menanti Haurissa membuktikan pernyataan tersebut untuk di umumkan ke publik siapa saja anggota DPRD yang malas berkantor
Ketua DPRD melalaui Badan Kehormatan dituntut bukan saja mempublikasikan data ketidakhadiran Aleg saat Paripurna yang baru saja berakhir (18/6/2026) tetapi ketidakhadiran Aleg 1 tahun lebih sebelumnya, harus juga di publikasikan agar publik tahu bahwa Hauriisa dalam kepemimpinan berpihak kepada rakyat.
Lebih dari itu ketegasan dan keseriusan Haurissa dalam keberpihakannya kepada rakyat harus lebih dipertegas dengan merekomdasikan 22 Aleg tersebut kepada Badan Kehormatan untuk diperiksa atas pelanggaran “Tatib dan Kode Etik” DPRD Malteng.

Beranikah Ketua DPRD atau Ciut Nyalinya Karena Takut Diserang Balik?
Keberanian Ketua DPRD Malteng menelanjangi sesama koleganya di DPRD, bukan sesuatu yang berdasarkan emosi atau kekesalan semata, tetapi juga memilki konsukensi secara politik jika Badan Kehormatan benar mempublikasikan daftar nama alaeg yang malas berkanor.
Ini bukan soal malas berkantor tetapi ini merupakan pelanggaran “Tata Tertib dan Kode Etik Dewan” yang harus di proses. Pertanyaanya beranikah atau ciut nyalinya ketua DPRD?
Tentunya jika hal ini terbukti di publikasikan maka tidak tertutup kemungkinan Ketua DPRD pasti diserang balik oleh sesama koleganya. Pada titik ini ,Huarissa sudah mesti siap jika diserang balik
Publik Maluku khusnya Maluku Tengah menanti kebaranian dan nyali Hery Men Carl Haurissa selaku Ketua DPRD Malteng (KN-01}


