Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Hukum & KriminalKepulauan Tanimbar

Legal Opinion Sembilan Jaksa Dasari Pembayaran UP3

×

Legal Opinion Sembilan Jaksa Dasari Pembayaran UP3

Sebarkan artikel ini
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com – Kuasa hukum Agustinus Theodorus, Kilyon Luturmas, S.H menyatakan pembayaran utang pihak ketiga atau UP3 oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki dasar hukum, merujuk legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Maluku yang disampaikan kepada pemerintah daerah, Rabu, (15/04/2026).

Kilyon menjelaskan legal opinion tersebut disusun oleh tim jaksa pengacara negara (JPN) dan ditandatangani sembilan jaksa. Dokumen itu, menurutnya, merupakan hasil kajian resmi dalam lingkup institusi Kejaksaan yang dilakukan secara kolektif berdasarkan permintaan pemerintah daerah terkait persoalan pembayaran utang.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Ia menyebut penyusunan dokumen tersebut melalui proses telaah yang mencakup aspek hukum perdata, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan daerah. Kajian itu, kata dia, mempertimbangkan dokumen pekerjaan, kronologi kegiatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah.

“Ini bukan opini biasa. Ini pendapat hukum institusi negara yang ditandatangani sembilan jaksa,” kata Kilyon Luturmas, kuasa hukum Agustinus Theodorus, dalam keterangannya kepada media, menegaskan posisi legal opinion sebagai dokumen resmi yang memiliki dasar pertanggungjawaban hukum secara institusional dalam proses pengambilan kebijakan.

Menurut Kilyon, dalam legal opinion tersebut Kejaksaan menyimpulkan bahwa pembayaran utang pihak ketiga dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi serta mekanisme penganggaran sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan pelaksanaan pembayaran tetap harus mengikuti prosedur keuangan daerah secara tertib.

Ia menambahkan selain legal opinion, terdapat putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Putusan tersebut, menurutnya, menjadi dasar tambahan yang mengikat pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan nasional.

“Putusan pengadilan itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kilyon, menekankan bahwa kewajiban tersebut merupakan konsekuensi dari proses hukum yang telah ditempuh dan diputuskan melalui mekanisme peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kilyon mengatakan proses penyusunan legal opinion melibatkan verifikasi terhadap dokumen dan fakta pekerjaan yang menjadi dasar kewajiban pembayaran. Ia menyebut kajian tersebut dilakukan secara profesional oleh jaksa pengacara negara melalui analisis terhadap aspek hukum dan administratif secara menyeluruh.

Ia juga menyebut adanya rekomendasi dari sejumlah lembaga, termasuk Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan administratif dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sikap dan langkah yang akan diambil.

Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku juga belum memberikan keterangan resmi terkait isi maupun kesimpulan legal opinion dimaksud. Permintaan konfirmasi telah disampaikan kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan langsung mengenai dokumen tersebut serta proses penyusunannya secara institusional.

Sejumlah pihak di daerah sebelumnya meminta penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran utang pihak ketiga tersebut. Mereka juga menyoroti aspek penganggaran serta dasar hukum pelaksanaan pembayaran agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kilyon menilai polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat apabila tidak disertai informasi yang lengkap. Ia menyebut pentingnya merujuk pada dokumen resmi serta putusan hukum dalam memahami persoalan tersebut secara objektif.

Ia mengimbau masyarakat untuk memahami persoalan tersebut secara proporsional dengan mengacu pada fakta hukum yang tersedia. Menurutnya, hal itu penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami merujuk pada dokumen hukum yang ada dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kilyon, menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan pernyataan berdasarkan dasar hukum yang telah melalui proses pengujian dalam sistem peradilan dan kajian institusi negara.

Ia menegaskan kliennya menuntut hak yang disebut telah diputuskan melalui proses hukum yang sah. Pernyataan tersebut, menurutnya, juga diperkuat oleh legal opinion Kejaksaan sebagai bagian dari kajian hukum yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai jadwal maupun mekanisme pembayaran utang pihak ketiga tersebut. Informasi terkait langkah lanjutan masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan di daerah.

Perkembangan polemik terkait utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah pihak menyatakan akan terus mengikuti proses yang berjalan dan menunggu kejelasan resmi dari pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP