Place Your Ad
Place Your Ad
OpiniPendidikan

Marwah Yang Dijaga Hukum: Menagih Janji Pendidikan Bermutu Di Tanah Maluku Pada Hardiknas 2026 . 

×

Marwah Yang Dijaga Hukum: Menagih Janji Pendidikan Bermutu Di Tanah Maluku Pada Hardiknas 2026 . 

Sebarkan artikel ini
Foto : Dr.Hobarth.W.Soselisa,S.Sos, M.Si, Akademisi UKIM Ambon

By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si

Ambon,Kapatanews.com – Pendidikan bermutu adalah hak; hukum menjaganya. Di Maluku—rumah kita bersama—pernyataan ini bukan sekadar rumusan normatif, melainkan panggilan moral yang hidup di antara pulau-pulau, dalam ruang kelas sederhana, dan dalam harapan anak-anak yang memandang masa depan dari pinggiran republik. Pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026, refleksi ini menjadi mendesak: apakah hukum sungguh hadir sebagai penjaga marwah pendidikan, atau masih terjebak sebagai simbol yang jauh dari realitas? Konstitusi Indonesia telah menegaskan pendidikan sebagai hak fundamental warga negara. Dalam kerangka negara hukum, hak ini menuntut pemenuhan yang konkret, bukan sekadar pengakuan formal.

Jika hukum dipersonifikasikan, ia adalah penjaga yang berkeliling di tanah Maluku, menembus jarak antar pulau, seraya berkata: “Tidak boleh ada hak yang hilang karena jarak.” Namun, dalam kenyataan, suara hukum kerap melemah di hadapan kompleksitas geografis dan keterbatasan kebijakan. Maluku menghadirkan tantangan struktural yang khas sebagai wilayah kepulauan: distribusi guru yang belum merata, infrastruktur pendidikan yang timpang, serta akses teknologi yang belum setara. Dalam perspektif keadilan John Rawls, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan dalam distribusi “primary goods,” termasuk pendidikan sebagai sarana dasar untuk mencapai kesempatan yang adil. Rawls menekankan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung.

Dalam konteks Maluku, prinsip ini justru menuntut afirmasi kebijakan yang lebih kuat bagi wilayah-wilayah terluar. Lebih jauh, pendekatan Amartya Sen melalui capability approach memperkaya pemahaman kita. Pendidikan bukan hanya soal akses formal, tetapi tentang kemampuan nyata individu untuk berkembang. Ketika anak-anak di Maluku tidak memperoleh kualitas pendidikan yang setara, maka yang terampas bukan hanya hak mereka, tetapi juga kapabilitas mereka untuk memilih dan membentuk masa depan. Dalam bayangan personifikasi, hukum seakan berkata: “Aku tidak hanya menjamin sekolah, tetapi memastikan setiap anak mampu bertumbuh melalui pendidikan itu.” Menjaga marwah pendidikan bermutu berarti memastikan bahwa standar nasional pendidikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Standar tersebut harus hadir dalam praktik: dalam kualitas guru, ketersediaan fasilitas, dan relevansi pembelajaran dengan konteks lokal. Ketika hukum gagal menjangkau wilayah terpencil, maka yang tergerus bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga legitimasi moral negara itu sendiri. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh bersifat netral. Ia harus berpihak pada keadilan substantif. Personifikasi hukum menjadi penting sebagai pengingat bahwa hukum memiliki dimensi etis. Ia tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan mengoreksi.

Hukum seakan berbicara: “Aku berdiri di sisi mereka yang tertinggal, agar ketertinggalan tidak menjadi nasib yang diwariskan.” Namun, refleksi ini juga mengajak kita melihat peran masyarakat. Di Maluku, nilai pela gandong menjadi fondasi sosial yang kuat dalam menjaga solidaritas dan kebersamaan. Nilai ini dapat menjadi energi kolektif dalam mendukung pendidikan, terutama di tengah keterbatasan negara. Hukum mungkin menjaga dari atas, tetapi masyarakat menghidupkan dari bawah. Keduanya harus bertemu dalam satu komitmen yang sama. Kita juga perlu mengkritisi kecenderungan birokratisasi pendidikan yang sering mereduksi mutu menjadi sekadar angka administratif. Ketika laporan menjadi lebih penting daripada proses pembelajaran, hukum kehilangan substansinya.

Pendidikan bermutu sejatinya terletak pada relasi pedagogis, pada kemampuan membentuk karakter, dan pada relevansinya dengan kebutuhan lokal. Di sinilah hukum harus kembali pada perannya sebagai penjaga nilai, bukan sekadar pengatur prosedur. Hardiknas 2026 harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali hukum sebagai aktor moral dalam pendidikan. Negara harus memastikan bahwa regulasi tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menjelma dalam implementasi yang nyata dan merata. Distribusi anggaran, penguatan tenaga pendidik, serta pengawasan yang konsisten harus menjadi wujud konkret dari komitmen tersebut.

Pada akhirnya, Maluku mengajarkan kita bahwa pendidikan adalah tentang masa depan bersama. Jika Maluku adalah rumah kita, maka setiap anak di dalamnya berhak atas pendidikan yang bermutu. Hukum, sebagai penjaga rumah itu, tidak boleh diam, apalagi abai. Pendidikan bermutu adalah hak; hukum menjaganya. Di tanah Maluku, kalimat ini harus menjadi kenyataan yang hidup—bukan sekadar janji konstitusional, tetapi komitmen etis yang diwujudkan dalam tindakan nyata, dari pusat hingga ke pulau-pulau terjauh (Redaksi)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP