Saumlaki, Kapatanews.com – Pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa yang menyebut wilayah Lermatang sebagai tanah adat bukan sekadar pernyataan politik biasa. Pernyataan itu menyentuh inti persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia. Ketika masyarakat adat merasa ruang hidupnya dipersempit oleh pendekatan administratif negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah, melainkan juga rasa keadilan.
Persoalan Lermatang menunjukkan bahwa konflik agraria tidak pernah sesederhana garis batas di atas peta kawasan hutan. Di balik status administratif yang ditetapkan negara, terdapat sejarah panjang penguasaan masyarakat, hubungan budaya dengan tanah, serta warisan sosial yang hidup lintas generasi. Karena itu, pendekatan hukum semata tanpa membaca realitas sosial berpotensi melahirkan ketegangan baru.
Negara memang memiliki kewenangan mengatur kawasan hutan melalui perangkat hukum dan administrasi. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dipahami sebagai hak absolut yang dapat menghapus keberadaan masyarakat adat begitu saja. Konstitusi Indonesia sendiri telah memberi ruang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Norma konstitusi itu bukan sekadar simbol hukum, melainkan amanat moral dan politik yang wajib diterjemahkan dalam kebijakan nyata. Karena itu, setiap penyelesaian konflik agraria harus bertumpu pada prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Dalam konteks Lermatang, fakta bahwa masyarakat telah menguasai, mengelola, berkebun, dan membangun kehidupan sosial di wilayah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun tidak dapat diabaikan begitu saja. Penguasaan turun-temurun merupakan salah satu indikator penting hidupnya hak ulayat dalam hukum adat. Fakta sosiologis seperti ini seharusnya menjadi dasar utama dalam melihat persoalan.
Sayangnya, pendekatan birokrasi sering kali terlalu bertumpu pada dokumen administratif dan peta kawasan. Negara kerap hadir dengan logika legal-formal tanpa terlebih dahulu menyelesaikan sejarah penguasaan masyarakat lokal. Akibatnya, masyarakat adat justru diposisikan seolah-olah sebagai pihak yang tidak memiliki hubungan dengan tanah yang mereka tempati sejak lama.
Cara pandang seperti itu berbahaya karena berpotensi memperuncing konflik sosial. Ketika masyarakat yang hidup turun-temurun di suatu wilayah dianggap tidak memiliki hak apa pun hanya karena status kawasan belum berubah, maka rasa keadilan publik akan terluka. Dalam situasi seperti ini, negara dapat dipersepsikan lebih berpihak pada administrasi daripada kemanusiaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebenarnya telah memberi arah yang cukup jelas. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Artinya, keberadaan kawasan hutan tidak otomatis menghapus hak ulayat masyarakat adat apabila keberadaan masyarakat itu masih hidup dan dapat dibuktikan secara sosial maupun historis.
Karena itu, sangat keliru apabila persoalan Lermatang dipersempit hanya menjadi urusan legalitas kawasan hutan. Konflik agraria pada hakikatnya merupakan persoalan sejarah, identitas, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menunjuk peta dan dokumen administratif.
Pernyataan sebagian pihak yang menyebut masyarakat hanya berhak menerima santunan tanaman juga patut dikritisi secara moral. Logika seperti itu seolah menempatkan masyarakat adat sebagai pihak luar di tanah leluhur mereka sendiri. Padahal yang diperjuangkan masyarakat bukan belas kasihan, melainkan pengakuan atas hak hidup yang telah mereka jaga turun-temurun.
Di titik inilah pernyataan Bupati menjadi penting untuk dibaca secara objektif. Sikap yang mengakui Lermatang sebagai tanah adat menunjukkan adanya upaya memahami realitas sosial masyarakat secara lebih utuh. Pendekatan seperti ini jauh lebih konstruktif dibanding sekadar mempertahankan tafsir administratif yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Rujukan terhadap Peraturan Bupati Nomor 528 Tahun 2016 juga memperlihatkan bahwa pemerintah daerah sesungguhnya memiliki pijakan untuk mengakui eksistensi masyarakat adat. Karena itu, pemerintah tidak boleh tampil dengan dua wajah berbeda di hadapan rakyat. Tidak boleh ada kontradiksi antara pengakuan tanah adat di satu sisi dan penolakan hak masyarakat di sisi lain.
Kontradiksi kebijakan hanya akan melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat mendengar pernyataan yang berbeda dari institusi yang sama, maka yang muncul adalah kebingungan dan kecurigaan. Dalam konflik agraria, hilangnya kepercayaan publik merupakan situasi yang sangat berbahaya.
Negara seharusnya hadir sebagai mediator keadilan, bukan sekadar penjaga administrasi kawasan. Fungsi utama pemerintah bukan hanya memastikan aturan berjalan, tetapi juga menjamin bahwa kebijakan tidak memiskinkan rakyat di tanah mereka sendiri. Di sinilah prinsip keadilan sosial harus menjadi fondasi utama.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik agraria tidak pernah selesai hanya dengan pendekatan keamanan atau formalitas hukum. Konflik baru mereda ketika negara mampu mengakui sejarah penguasaan masyarakat dan membuka ruang dialog yang adil. Penyelesaian yang mengabaikan dimensi sosial biasanya hanya akan memperpanjang ketegangan.
Penolakan masyarakat terhadap pendataan Satgas PDSK seharusnya dibaca sebagai sinyal sosial yang serius. Penolakan itu menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap proses yang dianggap belum menyentuh akar persoalan. Jika pemerintah tetap memaksakan pendekatan formalistik, maka resistensi masyarakat sangat mungkin semakin meluas.
Munculnya wacana sweri adat juga menandakan bahwa persoalan ini telah menyentuh wilayah identitas dan harga diri masyarakat adat Tanimbar. Dalam budaya masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, simbol leluhur, dan bagian dari keberlanjutan komunitas.
Karena itu, negara perlu berhati-hati agar kebijakan tidak dipersepsikan sebagai bentuk pengabaian terhadap identitas masyarakat adat. Konflik yang menyentuh harga diri komunitas biasanya jauh lebih sulit diselesaikan dibanding sengketa administratif biasa. Pendekatan yang sensitif terhadap budaya lokal menjadi sangat penting.
Dalam perspektif keadilan sosial, klaim bahwa Lermatang sepenuhnya merupakan kawasan hutan negara masih sangat terbuka untuk diperdebatkan. Apalagi jika bukti penguasaan masyarakat, situs adat, kebun turun-temurun, serta struktur sosial adat masih hidup hingga saat ini. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta tersebut.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah mengapa masyarakat sudah hidup dan menguasai wilayah itu jauh sebelum penetapan kawasan dilakukan. Pertanyaan ini penting karena legitimasi sosial sering kali lahir lebih dahulu dibanding legitimasi administratif negara modern. Mengabaikan sejarah penguasaan masyarakat berarti mengabaikan akar persoalan itu sendiri.
Pemerintah pusat maupun daerah semestinya menjadikan kasus Lermatang sebagai momentum evaluasi tata kelola konflik agraria. Pendekatan yang terlalu administratif terbukti sering gagal membaca realitas sosial masyarakat adat. Akibatnya, negara justru dianggap hadir sebagai sumber ketidakadilan.
Langkah yang paling rasional saat ini adalah membuka ruang verifikasi historis dan sosial secara transparan. Pemerintah perlu melibatkan tokoh adat, akademisi, lembaga hukum, serta masyarakat dalam proses penyelesaian. Pendekatan partisipatif jauh lebih efektif dibanding keputusan sepihak dari meja birokrasi.
Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Sebaliknya, pengakuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip keadilan sosial. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyatnya, termasuk masyarakat adat.
Di tengah meningkatnya berbagai konflik agraria di Indonesia, pemerintah perlu menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berpihak pada administrasi, tetapi juga pada kemanusiaan. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Tanpa keseimbangan itu, hukum akan kehilangan legitimasi moralnya.
Tajuk ini memandang bahwa penyelesaian persoalan Lermatang harus dilakukan melalui dialog yang jujur, adil, dan menghormati sejarah masyarakat adat. Pendekatan sepihak hanya akan memperdalam luka sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap kebijakan berpijak pada keadilan substantif, bukan sekadar legalitas administratif.
Pada akhirnya, negara tidak boleh melupakan bahwa masyarakat adat adalah bagian sah dari republik ini. Mereka bukan penghalang pembangunan, melainkan warga negara yang hak-haknya dijamin konstitusi. Ketika negara mampu menghormati sejarah dan ruang hidup masyarakat adat, maka keadilan sosial tidak lagi menjadi slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan rakyat.
Redaksi-Kapatanews.com


