Saumlaki, Kapatanews.com – Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Yohana J. Lololuan, Karel Lusnarnera, dan Petrus Fatlolon, S.H., M.H memasuki fase krusial saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan secara bergantian di ruang sidang. Jumat, (17/04/2026).
Jaksa Asian S. Marbun dan Garuda Cakti Vira Tama membacakan dokumen tuntutan yang seharusnya menjadi puncak konstruksi hukum. Namun, isi tuntutan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban atas fakta persidangan.
Sumber-sumber media ini yang mengikuti jalannya sidang menyebut tuntutan tersebut tidak sekadar lemah, melainkan menunjukkan indikasi pengabaian fakta, kecenderungan tendensius, serta dugaan pemaksaan konstruksi perkara secara sistematis.
Penilaian tersebut bukan asumsi kosong, melainkan bertumpu pada fakta-fakta persidangan yang terungkap secara terbuka melalui keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang diuji di hadapan majelis hakim.
Identitas Terdakwa yang Berubah: Kesalahan atau Indikasi Serius
Salah satu temuan paling mencolok adalah kesalahan mendasar dalam identitas terdakwa Petrus Fatlolon yang tercantum dalam surat tuntutan jaksa.
Dalam dokumen tersebut, Petrus disebut lahir di Lamongan pada tahun 1991, berusia 31 tahun, beragama Islam, beralamat di Malang, serta mantan karyawan BUMN dengan latar pendidikan sarjana.
Fakta persidangan menunjukkan kondisi yang sepenuhnya berbeda. Petrus Fatlolon lahir di Ambon tahun 1967, beragama Katolik, berdomisili di Tanimbar, pernah menjabat Bupati periode 2017–2022, dan memiliki latar pendidikan berbeda.
Perbedaan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Dalam hukum acara pidana, identitas terdakwa adalah elemen fundamental yang menentukan sah atau tidaknya suatu proses hukum.
Kesalahan identitas yang bersifat substansial berpotensi dikategorikan sebagai error in persona, yang dalam praktik peradilan dapat berimplikasi pada batalnya proses hukum secara keseluruhan.
Pertanyaan kritis muncul: bagaimana mungkin kesalahan identitas sedasar ini dapat lolos dalam dokumen tuntutan yang disusun oleh institusi penegak hukum profesional.
BAP Bermasalah: Dugaan Tekanan, Rekayasa, dan Pemalsuan
Lapisan berikutnya mengarah pada kualitas penyidikan yang menjadi fondasi utama pembuktian jaksa, yakni Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mencabut keterangannya dan mengaku mengalami tekanan serta intimidasi saat proses pemeriksaan berlangsung. Fakta ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur penyidikan.
Lebih jauh, terdapat saksi yang menyatakan tidak pernah diperiksa, tetapi namanya tercantum dalam BAP dengan uraian keterangan yang rinci dan panjang, sehingga menimbulkan dugaan rekayasa dokumen.
Ketidaksesuaian juga muncul pada aspek waktu dan lokasi pemeriksaan, bahkan terdapat fakta yang menunjukkan penyidik seolah berada di dua tempat berbeda dalam waktu bersamaan, yang secara logika mustahil terjadi.
Dalam hukum pembuktian, inkonsistensi seperti ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan dapat meruntuhkan kredibilitas seluruh alat bukti yang dihasilkan dari proses tersebut.
Yang paling serius, seorang saksi mengatakan tanda tangannya dalam dokumen BAP dipalsukan. Jika terbukti, maka persoalan ini telah masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan oleh aparat penegak hukum.
Audit Dipertanyakan: Kredibilitas dan Dugaan Rekayasa
Selain BAP, jaksa juga mendasarkan tuntutannya pada hasil audit kerugian negara yang justru dipersoalkan dalam persidangan.
Terungkap bahwa auditor yang digunakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk ketentuan dalam Permen PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022.
Lebih jauh, laporan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga direkayasa, ditandai dengan ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan yang diakui dalam persidangan oleh pihak terkait.
Saksi auditor Beatus Allan Batlayeri mengakui tidak adanya bukti perintah dari Bupati serta tidak ditemukan aliran dana kepada Petrus Fatlolon.
Dalam perkara korupsi, dua unsur tersebut merupakan inti pembuktian. Tanpa perintah dan tanpa aliran dana, maka konstruksi keterlibatan terdakwa menjadi kehilangan dasar hukum yang kuat.
Namun demikian, jaksa tetap mempertahankan hasil audit tersebut dalam tuntutannya tanpa menjelaskan kelemahan yang telah terungkap secara terbuka di persidangan.
Pendapat Ahli Diabaikan: Ketika Ilmu Hukum Tidak Dihiraukan
Persidangan juga menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan pandangan hukum secara sistematis dan berbasis keilmuan.
Ahli hukum seperti Prof. Dr. Mon Nirahua, Prof. Dr. Mudzakir, dan Dr. Rinto Pudyantoro menyatakan bahwa tidak terdapat dasar hukum untuk menjerat Petrus Fatlolon dengan pertanggungjawaban pidana.
Ahli di bidang migas menegaskan bahwa BUMD Tanimbar Energi merupakan investasi jangka panjang yang tidak dapat dinilai secara instan sebagai kerugian negara.
Bahkan disebutkan bahwa BUMD tersebut telah menghasilkan Participating Interest sebesar 3% yang justru menjadi potensi keuntungan bagi daerah.
Namun seluruh pendapat ahli tersebut tidak tercermin dalam tuntutan jaksa. Dalam perspektif hukum, pengabaian terhadap keterangan ahli yang relevan dapat mencederai prinsip fair trial.
Jika keterangan ahli yang meringankan diabaikan, maka keseimbangan dalam proses peradilan menjadi terganggu dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Konstruksi Tuntutan: Dibangun dari Fakta atau Asumsi
Jika seluruh fakta persidangan disusun secara utuh, maka muncul satu benang merah yang sulit diabaikan.
Konstruksi tuntutan jaksa terlihat tidak dibangun dari fakta yang terungkap di persidangan, melainkan dari asumsi yang dipertahankan.
Seluruh direksi BUMD yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak ada keterlibatan Petrus Fatlolon dalam operasional maupun keuangan perusahaan.
Tidak ada perintah, tidak ada intervensi, dan tidak ada aliran dana. Fakta ini secara langsung melemahkan tuduhan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Asumsi tidak memiliki nilai pembuktian dalam sistem peradilan.
Dugaan Kriminalisasi: Kronologi yang Menjadi Sorotan
Puncak dari polemik ini adalah munculnya dugaan kriminalisasi yang diperkuat dengan kronologi pertemuan antara Petrus Fatlolon dan Triono Rahyudi, mantan Aspidsus Kajati Maluku.
Pertemuan tersebut terjadi di kamar 325 Hotel Grand Avira, Ambon, dengan pembahasan yang menyentuh hubungan dengan Kajari serta potensi kriminalisasi.
Ucapan “semoga tidak terjadi kriminalisasi” menjadi bagian penting yang kini disorot dalam rangkaian fakta yang lebih luas.
Bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, nota pemesanan kamar, serta kesaksian pihak yang melihat langsung pertemuan tersebut memperkuat dugaan adanya komunikasi non-formal.
Dalam perspektif hukum, jika terdapat intervensi di luar mekanisme resmi, maka independensi penegakan hukum patut dipertanyakan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini tidak lagi sekadar perkara pidana biasa. Ia telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas sistem penegakan hukum, khususnya di daerah.
Seruan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum tingkat pusat mulai menguat sebagai bentuk tekanan publik terhadap transparansi dan keadilan.
Publik menunggu apakah fakta-fakta yang terungkap akan dipertimbangkan secara objektif atau justru diabaikan dalam putusan akhir.
Jika anomali yang terungkap tidak dijawab secara terbuka, maka perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum.
Menunggu Putusan: Antara Fakta dan Konstruksi
Kini, seluruh perhatian tertuju pada majelis hakim yang akan memutus perkara ini berdasarkan fakta yang telah diuji di persidangan.
Hakim memegang peran penting dalam menimbang antara fakta, logika hukum, dan konstruksi tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Jika fakta-fakta yang terungkap diabaikan, maka risiko terjadinya miscarriage of justice menjadi sangat nyata.
Sebaliknya, jika hakim berpegang pada prinsip keadilan dan alat bukti yang sah, maka putusan akan menjadi cermin integritas hukum yang sesungguhnya.
Perkara ini kini berdiri di persimpangan: antara hukum yang ditegakkan secara jujur, atau hukum yang dibentuk oleh konstruksi yang dipaksakan.
Analisis Hukum: Dari Cacat Formil hingga Potensi Batal Demi Hukum
Jika ditarik lebih dalam, perkara ini tidak hanya memunculkan kejanggalan faktual, tetapi juga membuka persoalan serius dalam aspek hukum formil dan materil.
Kesalahan identitas terdakwa yang bersifat substansial tidak dapat dikategorikan sebagai kekeliruan administratif biasa. Dalam hukum acara pidana, identitas merupakan syarat mutlak yang menentukan subjek hukum dalam suatu perkara.
Ketika identitas yang dicantumkan tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai cacat formil yang berimplikasi langsung pada keabsahan surat tuntutan.
Dalam praktik peradilan, kondisi ini sering dikaitkan dengan konsep batal demi hukum, karena menyangkut kesalahan fundamental terhadap siapa sebenarnya yang diadili.
Lebih jauh, persoalan BAP yang terindikasi bermasalah juga masuk dalam kategori cacat prosedural yang serius.
Jika benar terdapat paksaan, intimidasi, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan, maka seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah secara hukum.
Dalam sistem pembuktian pidana Indonesia, alat bukti harus diperoleh secara sah. Ketika proses perolehannya cacat, maka nilai pembuktiannya dapat gugur.
Hal ini sejalan dengan prinsip exclusionary rule, di mana bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Dengan demikian, jika BAP sebagai dasar utama pembuktian sudah bermasalah, maka konstruksi perkara menjadi kehilangan fondasi.
Kerugian Negara yang Tidak Terbukti: Runtuhnya Unsur Inti Korupsi
Dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen utama yang harus dibuktikan secara jelas, terukur, dan sah.
Namun dalam persidangan, justru terungkap bahwa audit yang digunakan tidak memenuhi standar kredibilitas dan bahkan diduga mengandung rekayasa administratif.
Ketidaksesuaian tanggal audit, serta pengakuan auditor bahwa tidak ada bukti perintah maupun aliran dana, menjadi indikator kuat bahwa unsur kerugian negara tidak terbukti secara sah.
Dalam doktrin hukum pidana, tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan, maka unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Lebih jauh, jika investasi BUMD yang dipersoalkan justru menghasilkan Participating Interest sebesar tiga persen, maka narasi kerugian menjadi semakin tidak relevan.
Dalam konteks ini, pendekatan yang digunakan jaksa tampak mengabaikan karakteristik investasi jangka panjang dalam sektor migas.
Penilaian terhadap investasi tidak dapat dilakukan secara instan tanpa mempertimbangkan siklus produksi, risiko eksplorasi, dan potensi keuntungan jangka panjang.
Pola yang Terbaca: Dari Kejanggalan Menuju Indikasi Sistematis
Jika seluruh fakta persidangan dirangkai, maka kejanggalan-kejanggalan yang muncul tidak berdiri sendiri.
Kesalahan identitas, BAP yang bermasalah, audit yang tidak kredibel, serta pengabaian keterangan ahli membentuk satu pola yang saling terhubung.
Pola ini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah ini sekadar kelalaian, atau justru indikasi adanya konstruksi perkara yang dipaksakan.
Dalam analisis investigatif, pola seperti ini sering disebut sebagai pattern of conduct, yaitu rangkaian tindakan yang menunjukkan arah tertentu secara konsisten.
Ketika berbagai kejanggalan terjadi dalam satu perkara yang sama, maka probabilitas bahwa semuanya adalah kebetulan menjadi semakin kecil.
Sebaliknya, kemungkinan adanya desain atau skenario tertentu justru menjadi lebih kuat untuk dipertimbangkan.
Dampak Lebih Luas: Ketika Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Jika proses hukum dipersepsikan tidak berjalan secara adil dan objektif, maka legitimasi institusi penegak hukum dapat tergerus.
Dalam negara hukum, kepercayaan publik adalah fondasi utama. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan wibawa dan daya ikatnya.
Kasus seperti ini berpotensi menciptakan preseden negatif, di mana proses hukum dianggap dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu di luar koridor hukum.
Lebih jauh, hal ini juga dapat berdampak pada iklim investasi daerah, khususnya di sektor strategis seperti migas.
Ketidakpastian hukum akan membuat investor ragu, karena tidak adanya jaminan bahwa kebijakan dan keputusan bisnis tidak akan dikriminalisasi di kemudian hari.
Mengarah ke Inti Persoalan: Siapa Diuntungkan
Dalam setiap perkara besar, selalu muncul pertanyaan klasik dalam investigasi: siapa yang diuntungkan dari konstruksi perkara ini.
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika fakta-fakta yang ada justru tidak mendukung tuduhan, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan arah yang sama.
Jika tidak ada kerugian negara yang terbukti, tidak ada aliran dana, dan tidak ada keterlibatan langsung, maka dorongan untuk tetap melanjutkan perkara patut dipertanyakan.
Apakah ini murni penegakan hukum, atau terdapat kepentingan lain yang bermain di balik layar.
Pertanyaan ini memang tidak dapat dijawab secara spekulatif, namun fakta persidangan memberikan ruang bagi publik untuk menilai secara rasional.
Di Persimpangan Keadilan
Kini perkara ini berada pada titik penentuan. Majelis hakim menjadi pihak yang akan menguji seluruh fakta, bukti, dan konstruksi hukum yang diajukan.
Dalam posisi ini, hakim tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menentukan arah keadilan itu sendiri.
Jika hakim berpegang pada fakta persidangan, maka kejanggalan-kejanggalan yang terungkap tidak dapat diabaikan.
Sebaliknya, jika konstruksi tuntutan yang lemah tetap dipertahankan, maka risiko terjadinya ketidakadilan menjadi nyata.
Perkara ini bukan sekadar soal benar atau salah, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan di atas fakta, bukan asumsi.
Publik kini menunggu, apakah putusan yang akan lahir benar-benar mencerminkan keadilan, atau justru menjadi bagian dari cerita panjang tentang hukum yang dipaksakan.
Pendapat Ahli Pidana: Kutipan Tegas
Pakar hukum pidana Indonesia, Prof. Dr. Mudzakir, menegaskan:
“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, tetapi harus berdiri di atas alat bukti yang sah dan tidak cacat. Jika identitas salah, prosedur bermasalah, dan bukti tidak valid, maka perkara itu berpotensi batal demi hukum.”
Ia juga mengingatkan:
“Pemaksaan perkara tanpa terpenuhinya unsur delik justru mencederai keadilan. Dalam kondisi seperti itu, hukum berubah dari alat keadilan menjadi alat tekanan yang berbahaya bagi negara hukum.”
Dan di titik inilah, wajah hukum diuji apakah ia tetap tegak berdiri, atau perlahan runtuh oleh konstruksi yang tidak berpijak pada kebenaran. (Nik Besitimur)





