Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berkembang, memunculkan perdebatan antara kewajiban hukum pemerintah daerah dan tudingan publik yang mempertanyakan transparansi serta dasar administrasi kebijakan tersebut. Selasa, (14/04/2026).
Kuasa hukum Kilyon Luturmas, S.H. menyatakan pemberitaan yang beredar cenderung tidak berimbang, karena lebih banyak memuat asumsi dibanding fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya melibatkan satu kontraktor, melainkan sekitar 15 hingga hampir 30 kontraktor dengan total utang daerah mencapai sekitar Rp221,59 miliar.
Namun dalam pemberitaan, kliennya, Agustinus Theodorus, justru menjadi sasaran utama, seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang menikmati pembayaran tersebut.
Awal Masalah: Kebijakan Tahun 2009
Perkara ini bermula sekitar tahun 2009, ketika pemerintah daerah masih dalam struktur Maluku Tenggara Barat menghadapi keterbatasan anggaran untuk pembangunan fasilitas publik, khususnya Pasar Omele.
Kondisi pasar saat itu tidak mampu menampung aktivitas masyarakat, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk mempercepat pembangunan meskipun belum tersedia anggaran yang memadai.
Rekomendasi pekerjaan saat itu disebut dikeluarkan oleh Bapak Bitsael Temar, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang kemudian masuk dalam skema utang pihak ketiga.
Karena sifatnya pekerjaan utang, hampir tidak ada kontraktor yang bersedia mengambil pekerjaan tersebut, mengingat risiko tanpa kepastian pembayaran dari pemerintah daerah.
Risiko dan Pelaksanaan Pekerjaan
Menurut kuasa hukum, satu-satunya pihak yang bersedia saat itu adalah Agustinus Theodorus, karena memiliki lisensi, peralatan, serta kemampuan finansial untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan dilakukan tanpa pembayaran di awal, dengan pembiayaan berasal dari pinjaman bank yang menyebabkan beban bunga berjalan selama bertahun-tahun tanpa kepastian pengembalian.
Volume pekerjaan ditentukan oleh pemerintah daerah, dihitung oleh Dinas Pekerjaan Umum, serta disepakati bersama dengan pengawasan selama proses pelaksanaan berlangsung.
Pekerjaan tersebut diselesaikan secara penuh sekitar tahun 2012 dan dinyatakan mencapai 100 persen, sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Manfaat dan Kontradiksi Pembayaran
Setelah pekerjaan selesai, pemerintah daerah mulai menarik retribusi dari aktivitas pasar sejak tahun 2012, yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat.
Namun hingga tahun 2017–2018, permohonan pembuatan kontrak kerja sebagai dasar pembayaran tidak direspons oleh pemerintah daerah.
Ketiadaan kontrak ini kemudian menjadi sumber polemik, meskipun pekerjaan telah selesai dan manfaatnya telah dirasakan selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kontrak merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak dapat dibebankan kepada kontraktor sebagai pihak pelaksana pekerjaan.
Jalur Hukum: Dari Gugatan Hingga Mahkamah Agung
Karena tidak ada penyelesaian, gugatan wanprestasi diajukan dengan nilai sekitar Rp93 miliar, mencakup kerugian materiil dan immateriil yang dialami selama bertahun-tahun.
Pengadilan kemudian memutuskan nilai sekitar Rp72 miliar, yang kemudian diajukan banding oleh pemerintah daerah hingga berubah menjadi sekitar Rp87 miliar.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan kembali nilai sekitar Rp72 miliar, yang kemudian menjadi putusan final dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Eksekusi dan Dasar Pembayaran
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, permohonan eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk memastikan pelaksanaan pembayaran oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah menghadiri panggilan pengadilan dan menyatakan kesediaan untuk membayar secara sukarela sesuai putusan yang telah inkrah.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan karena tekanan, paksaan, atau hubungan kekeluargaan, melainkan murni berdasarkan perintah pengadilan.
Ia juga menolak anggapan bahwa pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum, karena justru putusan Mahkamah Agung menjadi landasan utama pelaksanaan pembayaran tersebut.
Rekomendasi dan Dukungan Lembaga
Dalam prosesnya, berbagai rekomendasi dikeluarkan oleh lembaga terkait, termasuk Inspektorat Daerah, Pemerintah Provinsi Maluku, serta Kementerian Dalam Negeri.
Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku disebut ditandatangani oleh sekitar sembilan jaksa sebagai pengacara negara yang merekomendasikan pembayaran dilakukan.
Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail, juga memberikan arahan agar pembayaran segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri melalui rapat bersama pemerintah daerah memberikan petunjuk teknis terkait mekanisme pembayaran utang pihak ketiga tersebut.
Sekitar 9 hingga 12 pejabat disebut menandatangani rekomendasi pembayaran, termasuk surat dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku.
Posisi KPK dan Perdebatan Publik
Terkait dengan KPK, kuasa hukum menyatakan bahwa lembaga tersebut menilai persoalan pembayaran berada dalam ranah Kementerian Dalam Negeri, bukan dalam kewenangan langsung KPK.
Artinya, selama pembayaran sesuai dengan ketentuan administrasi, maka dapat dilakukan tanpa melanggar hukum.
Namun di ruang publik, interpretasi terhadap posisi ini berbeda-beda, sehingga polemik tetap berkembang di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai pembayaran sah, sementara lainnya mempertanyakan aspek administrasi dan transparansi yang menyertainya.
Isu Nilai dan Pekerjaan Lain
Kuasa hukum juga membantah informasi bahwa nilai pekerjaan hanya sekitar Rp700 juta, yang disebutnya sebagai informasi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perhitungan volume pekerjaan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan telah diuji dalam proses persidangan.
Selain itu, pekerjaan lain seperti pemotongan bukit (cutting) disebut menjadi syarat agar pesawat dapat mendarat di bandara setempat.
Dirjen Perhubungan bahkan melakukan survei langsung dan menyatakan bahwa pesawat tidak dapat mendarat sebelum pekerjaan tersebut diselesaikan.
Pekerjaan cutting dilakukan selama sekitar 2–3 bulan siang dan malam hingga selesai, dan hingga kini fasilitas tersebut masih digunakan.
Bantahan Intervensi dan Proses Hukum
Kuasa hukum membantah tudingan bahwa kliennya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran klien di Ambon dan Jakarta semata-mata untuk memenuhi panggilan klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan.
Tidak ada upaya tekanan, mutasi, atau intervensi terhadap aparat penegak hukum dalam proses tersebut.
Pihaknya juga menyatakan terbuka dan kooperatif, serta telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Antara Hukum dan Persepsi
Kasus ini menunjukkan adanya perbedaan antara fakta hukum yang telah diputuskan dan persepsi publik yang masih berkembang.
Di satu sisi, putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, pertanyaan publik mengenai transparansi dan administrasi belum sepenuhnya terjawab.
Kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan menghargai proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal pembayaran utang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembayaran utang pihak ketiga tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan proses penyelidikan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” (KN-07)





