Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Iklan
Iklan
BeritaDuan LolatEkonomiKepulauan TanimbarNasional

Tambahan DAU 2026 KKT dan MBD Rp74,84 Miliar Disalurkan 7 Agustus

×

Tambahan DAU 2026 KKT dan MBD Rp74,84 Miliar Disalurkan 7 Agustus

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku dengan total mencapai Rp653,08 miliar. Dari jumlah tersebut, penyaluran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki tercatat sebesar Rp74,84 miliar.

Penyaluran tersebut menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menyusul adanya rincian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 yang masing-masing disebut mencapai Rp46.976.064.000 untuk KKT dan Rp27.864.920.000 untuk MBD.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, totalnya tepat mencapai Rp74.840.984.000.

Perhitungannya:

KKT Rp46.976.064.000 + MBD Rp27.864.920.000 = Rp74.840.984.000.

Dengan demikian, angka Rp74,840984 miliar yang muncul dalam data tersebut sejalan dengan angka sekitar Rp74,84 miliar yang disebut sebagai nilai penyaluran melalui KPPN Saumlaki.

Informasi mengenai penyaluran tambahan TKD ini juga telah disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku, Anang Rohmawan. Berdasarkan pemberitaan ANTARA, tambahan TKD untuk seluruh pemerintah daerah di Maluku mencapai Rp653,08 miliar, terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp577,87 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024 sebesar Rp75,20 miliar.

Anang menyebut seluruh tambahan TKD tersebut telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah pada 7 Agustus 2026.

Penyaluran dilakukan melalui empat KPPN, yakni KPPN Ambon sebesar Rp218,31 miliar, KPPN Masohi Rp197,21 miliar, KPPN Tual Rp162,73 miliar, dan KPPN Saumlaki Rp74,84 miliar.

Bukan Dana yang Dibagi Dua

Rincian Rp46,976 miliar untuk KKT dan Rp27,864 miliar untuk MBD perlu dipahami sebagai alokasi masing-masing daerah, bukan dana gabungan Rp74,84 miliar yang kemudian dibagi dua oleh KPPN.

Artinya, apabila angka tersebut benar tercantum dalam dokumen penetapan pemerintah pusat, maka KKT memiliki alokasi tersendiri sebesar Rp46.976.064.000, sedangkan MBD memiliki alokasi Rp27.864.920.000.

Karena itu, asumsi bahwa Rp74,84 miliar harus dibagi rata sehingga masing-masing daerah memperoleh sekitar Rp37,42 miliar tidak tepat apabila dokumen pemerintah pusat memang telah menetapkan nominal berbeda untuk masing-masing kabupaten.

Begitu pula dengan asumsi bahwa KKT sebagai daerah induk dapat memperoleh sekitar Rp40 miliar sementara MBD Rp34,84 miliar. Status sebagai daerah induk tidak otomatis menjadi dasar pembagian tambahan DAU.

Yang menjadi dasar adalah rincian alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

KKT Disebut Mendapat Rp46,97 Miliar

Berdasarkan data yang diperoleh, KKT disebut memperoleh tambahan DAU 2026 sebesar Rp46.976.064.000.

Sementara MBD disebut memperoleh Rp27.864.920.000.

Jika dibandingkan dengan total Rp74.840.984.000, alokasi KKT mencapai sekitar 62,77 persen, sedangkan MBD sekitar 37,23 persen.

Selisih alokasi kedua daerah mencapai Rp19.111.144.000.

Angka tersebut menunjukkan bahwa nilai tambahan DAU kedua kabupaten memang tidak dibagi dengan pola 50:50.

Dasar Penyaluran KMK Nomor 198 Tahun 2026

Penyaluran tambahan TKD tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU Tahun 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) pada 2026.

Dokumen kebijakan pemerintah terkait DAU 2026 juga menekankan bahwa DAU diarahkan antara lain untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendukung pelayanan publik serta program prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan PPPK.

Secara nasional, sumber lain yang mengulas KMK 198/2026 menyebut tambahan alokasi DAU yang ditetapkan mencapai Rp8.859.320.611.000.

Status Dana Perlu Dipastikan

Meski demikian, terdapat hal yang perlu diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Informasi yang beredar menyebut dana sekitar Rp74,84 miliar tersebut masih berada di KPPN Saumlaki dan belum dibagi kepada KKT dan MBD.

Namun, keterangan Kepala Kanwil DJPb Maluku yang diberitakan ANTARA menyatakan bahwa tambahan TKD tersebut telah disalurkan ke RKUD masing-masing pemerintah daerah pada 7 Agustus 2026.

Karena itu, perlu dibedakan antara dana yang disalurkan melalui KPPN dan dana yang telah masuk ke RKUD pemerintah daerah.

Jika benar sudah masuk RKUD, maka secara administratif dana tersebut tidak lagi berada sebagai dana yang menunggu “dibagi” oleh KPPN. Sebaliknya, jika terdapat informasi berbeda mengenai posisi dana, BPKAD KKT dan MBD perlu memberikan penjelasan berdasarkan bukti transaksi penyaluran.

Publik Perlu Mendapat Rincian

Masyarakat KKT juga perlu mendapatkan informasi terbuka mengenai tambahan DAU tersebut, terutama karena nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka:

  1. Berapa nilai tambahan DAU yang ditetapkan khusus untuk KKT?
  2. Apakah benar nilainya Rp46.976.064.000?
  3. Kapan dana tersebut masuk ke RKUD KKT?
  4. Apakah seluruh dana telah diterima atau masih terdapat tahapan penyaluran?
  5. Untuk belanja apa saja tambahan DAU tersebut akan digunakan?
  6. Apakah dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penggajian ASN/PPPK atau kebutuhan lainnya sesuai ketentuan KMK 198/2026?
  7. Berapa realisasi penggunaan dana tersebut sampai saat ini?

Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara alokasi, penyaluran dan realisasi penggunaan anggaran.

Jangan Keliru Menyebut Rp74,84 Miliar sebagai Jatah KKT

Dengan adanya rincian tersebut, angka Rp74.840.984.000 tidak dapat disebut sebagai seluruhnya merupakan dana tambahan DAU milik KKT.

Angka tersebut merupakan total dari dua nominal yang disebut untuk KKT dan MBD:

KKT: Rp46.976.064.000

MBD: Rp27.864.920.000

Total: Rp74.840.984.000

Dengan demikian, jika rincian tersebut telah dikonfirmasi melalui dokumen resmi KMK 198/2026, maka KKT mendapatkan sekitar Rp46,98 miliar, sedangkan MBD mendapatkan sekitar Rp27,86 miliar.

Perlu Verifikasi Dokumen Resmi

Untuk memastikan angka tersebut dapat dijadikan dasar pemberitaan secara penuh, dokumen paling penting yang perlu diperoleh adalah lampiran KMK Nomor 198 Tahun 2026 yang memuat rincian alokasi masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, status penyaluran dapat diperiksa melalui data transfer ke daerah Kementerian Keuangan serta dikonfirmasi kepada KPPN Saumlaki dan BPKAD KKT.

Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menyebut nominal maupun status dana.

Dengan demikian, berdasarkan data yang tersedia hingga 14 Agustus 2026, terdapat indikasi kuat bahwa nilai Rp74,840984 miliar merupakan total penyaluran melalui KPPN Saumlaki yang berkaitan dengan KKT dan MBD. Namun, rincian Rp46.976.064.000 untuk KKT dan Rp27.864.920.000 untuk MBD tetap perlu dicocokkan dengan lampiran KMK 198/2026.

Yang juga perlu mendapat perhatian adalah pernyataan resmi DJPb Maluku bahwa dana tersebut telah disalurkan ke RKUD masing-masing pemerintah daerah pada 7 Agustus 2026. Jika terdapat informasi bahwa dana masih berada di KPPN Saumlaki, maka perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP