Maluku, Kapatanews.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah mekanisme pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan sejak Pemilu 2019 di Indonesia secara nasional.
Putusan itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan perkara pengujian undang-undang terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD seluruh Indonesia.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilu nasional akan dilaksanakan lebih dahulu dibandingkan pemilu lokal. Pemilu lokal dijadwalkan berlangsung sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional secara bertahap dan terpisah di seluruh daerah Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menilai pemisahan jadwal pemilu dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat fokus pemilih terhadap isu nasional maupun daerah. Sistem pemilu serentak sebelumnya dinilai menyebabkan perhatian publik terpecah karena banyaknya kontestasi politik dalam satu waktu bersamaan.
“Pemisahan pelaksanaan pemilu dimaksudkan untuk menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik dan efektif,” demikian pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026.
Dengan sistem baru tersebut, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah tidak lagi berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden serta anggota DPR RI. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi pengaruh figur nasional terhadap persaingan politik pada tingkat daerah secara langsung dan terbuka.
Sejumlah pengamat politik menilai pemisahan jadwal pemilu akan mengubah pola strategi partai politik dalam menghadapi pemilihan umum mendatang. Partai politik diperkirakan harus memperkuat struktur organisasi daerah karena tidak lagi bergantung pada popularitas calon presiden dalam mendulang suara pemilih.
“Partai politik harus bekerja lebih keras membangun basis dukungan daerah karena pemilu lokal berdiri sendiri,” kata pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada Senin, 4 Mei 2026 di Jakarta.
Menurut pengamat, sistem baru juga berpotensi memperkuat legitimasi politik kepala daerah karena dipilih dalam momentum berbeda dengan pemilu presiden. Kepala daerah dinilai memiliki ruang politik lebih mandiri tanpa keterikatan langsung terhadap hasil pemilu nasional maupun koalisi tingkat pusat sebelumnya.
Selain itu, pemilih diperkirakan lebih fokus menilai program pembangunan daerah dibandingkan pengaruh tokoh nasional tertentu dalam pemilu lokal. Isu pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat daerah diprediksi menjadi perhatian utama dalam kampanye pemilihan kepala daerah mendatang secara langsung.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pemisahan pemilu dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan politik bagi partai politik dan peserta pemilu. Penyelenggaraan kampanye yang berlangsung dua kali dinilai berpotensi menambah biaya operasional politik secara signifikan dalam beberapa tahapan pemilu nasional dan daerah.
“Pemisahan pemilu memerlukan pengawasan ketat agar biaya politik dan potensi pelanggaran dapat diminimalkan,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026.
Selain biaya politik, masa transisi menuju pemilu lokal juga menjadi perhatian sejumlah kalangan akademisi dan penyelenggara pemilu nasional. Jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai dapat memunculkan persoalan terkait masa jabatan kepala daerah di beberapa wilayah Indonesia.
Pemerintah dan DPR diperkirakan akan menyusun aturan teknis untuk menyesuaikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penyesuaian regulasi diperlukan agar tahapan pemilu nasional maupun pemilu lokal dapat berjalan sesuai ketentuan konstitusi dan tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan daerah nantinya.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, kekosongan masa jabatan kepala daerah diisi oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat. Mekanisme tersebut kembali menjadi perhatian karena masa transisi menuju pemilu lokal berpotensi memperpanjang masa jabatan penjabat kepala daerah pada beberapa provinsi dan kabupaten.
Pengamat tata negara menilai penunjukan penjabat kepala daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah selama masa penyesuaian jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal di Indonesia.
“Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengisian penjabat kepala daerah tetap akuntabel dan sesuai prinsip demokrasi,” kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam keterangannya terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan jadwal pemilu mulai tahun 2029 mendatang.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus mengakhiri mekanisme pemilu lima kotak yang diterapkan dalam dua pemilu terakhir di Indonesia. Pada sistem sebelumnya, pemilih menggunakan lima surat suara sekaligus untuk memilih presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota bersamaan.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh implikasi teknis putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya. Penyesuaian tahapan diperlukan mencakup anggaran, logistik, sumber daya manusia, serta jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal di seluruh Indonesia nantinya.
Hingga kini, pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu masih melakukan kajian terhadap pelaksanaan teknis putusan tersebut. Sejumlah ketentuan lanjutan diperkirakan akan dibahas melalui revisi undang-undang pemilu dan peraturan penyelenggara pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai secara resmi. (KN-07)


