Ambon,Kapatanews.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Maluku mendorong DPR dan pemerintah pusat untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Langkah legislatif ini dinilai sebagai kunci utama untuk membuka gembok potensi ekonomi Maluku yang selama ini terhambat oleh regulasi yang disamaratakan dengan wilayah daratan (kontinental).
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian Kadin Maluku, Tammat R. Talaohu, kepada media di Ambon, Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa karakteristik Maluku yang didominasi oleh wilayah perairan membutuhkan pendekatan kebijakan yang spesifik. Selama ini, formula dana transfer daerah yang berbasis luas daratan dan jumlah penduduk dinilai kurang adil bagi wilayah kepulauan, dimana biaya logistik antar-pulau sangat tinggi.
Bagi Kadin Maluku, regulasi baru ini bukan sekadar payung hukum, melainkan instrumen fiskal yang akan mengubah wajah perekonomian daerah. Ada beberapa dampak
signifikan yang diharapkan lahir dari undang-undang ini berupa; pertama, Peningkatan Alokasi Khusus dimana pembagian dana transfer pusat ke daerah akan menghitung luas lautan, sehingga Maluku mendapatkan anggaran yang proporsional untuk membangun infrastruktur.
Kedua, Penurunan Biaya Logistik, dimana konektivitas antar-pulau yang lebih baik akan memangkas biaya transportasi barang, sehingga menekan angka inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Ketiga, Daya Tarik Investasi, berupa adanya kepastian hukum dan insentif khusus bagi daerah kepulauan akan merangsang masuknya investor, terutama di sektor perikanan, kelautan, dan wisata bahari.
Tammat R. Talaohu, yang juga adalah seorang penulis menguraikan bahwa, dunia usaha Maluku optimis dengan kepemimpinan Hendrik Lewerissa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerjasama Daerah Provinsi Kepulauan, yang mengkoordinir 10 daerah berciri kepulauan di Indonesia guna mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan DPR serta pemerintah pusat agar RUU Daerah Kepulauan segera diundangkan.
Talaohu juga menggarisbawahi bahwa momentum percepatan RUU ini sangat bergantung pada soliditas stake holder daerah dalam menyatukan ide, gagasan dan segenap sumber daya agar fokus dan lebih argumentatif dan rasional. Dalam konteks ini, peran Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dinilai sangat vital sebagai motor penggerak utama di tingkat nasional.
Ini sekaligus menggambarkan posisi tawar Gubernur Maluku yang mampu mengambil peran strategis dalam dinamika hubungan pusat dan daerah. Ini penting bagi Maluku yang selama ini dikenal lemah dalam membangun hubungan dengan pemerintah pusat.
“Pak Hendrik Lewerissa memiliki rekam jejak intelektual, legislasi dan jaringan yang kuat di tingkat pusat. Kita butuh figur pemimpin daerah seperti beliau yang mampu melakukan lobi politik tingkat tinggi secara progresif agar RUU yang sudah puluhan tahun diperjuangkan ini bisa segera diundangkan,” ujar Talaohu.
Akhirnya, Talaohu menyatakan bahwa dunia usaha di Maluku siap berdiri di belakang Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberikan masukan dari sudut pandang pelaku usaha, guna memastikan bahwa draf RUU yang diperjuangkan nantinya benar-benar ramah terhadap iklim investasi dan mampu menyejahterakan masyarakat pulau-pulau kecil di Maluku (KN-05)



