Place Your Ad
Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Merawat Demokrasi : Hak Berpolitik, Bukan Milik Siapa-Siapa

×

Merawat Demokrasi : Hak Berpolitik, Bukan Milik Siapa-Siapa

Sebarkan artikel ini
Foto ; Bung Tomson- Ketua Projo Muda Maluku

Ambon,Kapatanews.com -Safarai Politik yang dilakukan oleh Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan elektabiltias dan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali memunculkan perdebatan di ruang publik.

Elit Partai tertentu menilai apa yang dilakukan oleh Jokowi akan sangat mengganggu iklim politik di negara ini, pasalnya  Jokowi merupakan Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Ketakutan akan safari politik Jokowi ke daerah-daerah tentunya cukup beralasan,karena Jokowi masih memiliki basis masa yang cukup besar serta memiliki tempat di hati rakyat indonesia

 

Tidak Ada Regulasi Yang Melarang

Sebagai seorang mantan Presiden, Jokowi tidak lagi dibatasi oleh aturan yang mengikat dalam sebuah jabatan. Jokowi memiliki kebebasan mutlak dalam berpolitik.

Ketakutan yang berlebihan oleh elit partai tertentu, tentunya tidak memilki alasan yuridis untuk membatasi atau melarang Jokowi dalam safari politiknya

” Jokowi memiliki tanggungjawab moral dan politik untuk membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Jabatan yang tak lagi melekat membuatnya bebas untuk menggalang dan membangun kekuatan politik dan sosial untuk PSI dalam menghadapi Pileg dan Pilpres 2029,  beber Ketua Projo muda Maluku, Bung Tomson

Menurutnya perdebatan soal boleh atau tidaknya seorang mantan Presiden aktif berpolitik? tidak perlu diperdebatkan., karena tidak ada sandaran kontitusi yang membatasi atau melarang,tegasnya

” Apa yang diperdebatkan oleh para elit partai tertentu sesungguhnya adalah ketakutan politik terhadap eksistensi Jokowi yang masih kuat dikalangan masyarakat ditambah lagi ada keinginan terselubung elit partai yang tak ingin melihat PSI besar di 2029″ ucap Bung Tomson

Selama tidak dilarang oleh hukum Negara ini. Maka setiap warga negara termasuk mantan presiden “Jokowidodo” punya hak bersuara, berkumpul, dan berpolitik. Itu dijamin oleh konstitusi

Konstitusi Adalah Panglima, bukan pikiran atau asumsi elit partai tertentu yang menjadi panglimanya. Setiap warga Negara berhak tunduk,patuh dan menjalankan apa yang diatur dan diperintahkan oleh kontitusi

Pernyataan ini mengembalikan kita pada dasar negara. Pasal 28 UUD 1945 ,dengan jelas menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Tidak ada klausul pengecualian disitu, tutupnya (KN-02)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP