Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

TNI-Polri Didesak Turun, Mafia Tanah Lermatang Disorot Keras

×

TNI-Polri Didesak Turun, Mafia Tanah Lermatang Disorot Keras

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Sengketa status tanah seluas 662 hektare di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki fase yang dinilai semakin sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Sabtu, (30/5/2026).

Di tengah rencana pendataan lahan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela, muncul ketegangan yang tidak lagi sebatas persoalan administrasi pertanahan, tetapi telah menyentuh isu hak adat, kepastian hukum, hingga dugaan praktik mafia tanah yang mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Seorang sumber yang mengikuti perkembangan sengketa tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan persoalan yang terjadi di Lermatang bukan lagi sekadar perdebatan mengenai dokumen atau batas wilayah.

Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan adalah hak masyarakat adat yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun di tengah kepentingan proyek nasional bernilai besar.

“Yang kami takutkan bukan hanya kehilangan tanah. Kami khawatir ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidakjelasan status lahan untuk mencari keuntungan pribadi. Situasi seperti ini selalu membuka ruang bagi pihak yang ingin bermain di belakang layar,” ujarnya.

Ia menilai perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan masyarakat adat mengenai status hukum lahan telah menciptakan ketidakpastian yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Kalau status tanah masih diperdebatkan, maka ruang abu-abu akan tetap ada. Di ruang seperti itulah biasanya muncul berbagai kepentingan yang sulit diawasi,” katanya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas diketahui masih berpedoman pada data resmi yang menyatakan kawasan tersebut masuk dalam kategori tanah negara atau kawasan hutan.

Pandangan tersebut berbeda dengan masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meyakini wilayah dimaksud merupakan tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Perbedaan inilah yang menjadi akar utama polemik hingga saat ini.

Sumber tersebut menilai rencana pendataan, verifikasi, dan validasi yang akan dilakukan mulai 2 Juni 2026 berpotensi memunculkan penolakan apabila status hukum tanah belum memperoleh kejelasan yang dapat diterima semua pihak.

“Bagaimana masyarakat dapat menerima suatu proses pendataan apabila dasar status tanah yang menjadi objek pendataan masih dipersoalkan?” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan penyelesaian sengketa guna mencegah kemungkinan terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Dalam setiap proyek besar selalu ada potensi munculnya pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Karena itu negara harus hadir secara kuat dan transparan agar tidak ada ruang bagi permainan-permainan yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan adanya praktik mafia tanah di kawasan tersebut. Dugaan yang berkembang masih sebatas informasi dan kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat.

Karena itu, ia mendesak Kementerian ESDM dan SKK Migas melibatkan TNI dan Polri secara aktif untuk mengawal seluruh proses yang berlangsung.

Menurutnya, kehadiran aparat negara diperlukan bukan hanya untuk menjaga keamanan proyek, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau semua proses dilakukan secara benar, maka tidak perlu takut diawasi. Justru kehadiran TNI dan Polri akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa tidak ada pihak yang bermain dalam persoalan ini,” tegasnya.

Dalam struktur kelembagaan, SKK Migas sendiri tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum tanah karena lembaga tersebut hanya bertugas melaksanakan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Karena itu, penyelesaian sengketa Lermatang dinilai sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dalam menjembatani perbedaan pandangan antara negara dan masyarakat adat.

“Ini bukan hanya soal 662 hektar tanah. Ini soal bagaimana negara membuktikan bahwa pembangunan nasional dapat berjalan tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang selama ini merasa memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, perbedaan pandangan mengenai status hukum tanah di Lermatang masih menjadi polemik utama yang belum menemukan titik temu. Konflik tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta kelangsungan proyek strategis nasional Blok Masela. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP