Ambon, Kapatanews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), sebagaimana diberitakan detikNews.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata jaksa, sebagaimana dikutip detikNews.
Yaqut Didakwa Bersama Tiga Pihak
Menurut laporan detikNews, jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga pihak lainnya.
Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa mendalilkan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut tindakan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa, sebagaimana diberitakan detikNews.
Jaksa Sebut Ada Fee Percepatan
Jaksa juga mendalilkan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen.
Menurut jaksa, penetapan pembagian tersebut dilakukan tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dalam perkara yang sama, jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500.
Jika dikonversi ke rupiah menggunakan nilai yang disebut dalam dakwaan, jumlah tersebut sekitar Rp4,83 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa, sebagaimana dikutip detikNews.
Jaksa juga menyebut dugaan keuntungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Yaqut. Sejumlah pihak lain disebut turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dakwaan Belum Menjadi Putusan Pengadilan
Seluruh uraian mengenai kerugian negara, keuntungan, serta dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang sedang diuji dalam proses persidangan.
Dengan demikian, dakwaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai putusan pengadilan yang menyatakan Yaqut terbukti bersalah.
Hingga materi sumber yang diberikan, konfirmasi pihak terkait belum tersedia. terkait tanggapan Yaqut Cholil Qoumas atas seluruh materi dakwaan tersebut.
Perkara selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KN-07)


