Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Dugaan Pelanggaran Administrasi Mewarnai Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah Tanimbar

×

Dugaan Pelanggaran Administrasi Mewarnai Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Proses seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai pemenuhan sejumlah persyaratan peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi BCKS Nomor 400.3.10.1/484/VII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Y. Souisa, S.STP, sebanyak 112 peserta dijadwalkan mengikuti tahapan seleksi wawancara.

Sorotan terutama menyangkut status kepegawaian, pangkat atau jenjang jabatan, serta pengalaman manajerial yang menjadi bagian dari persyaratan bakal calon kepala sekolah.

Namun, dasar regulasi yang perlu digunakan untuk menilai proses seleksi tahun 2026 bukan lagi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang berlaku sejak 14 Mei 2025.

Berdasarkan ketentuan terbaru, bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah antara lain harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, sertifikat pendidik, serta memenuhi ketentuan pangkat atau jenjang jabatan sesuai status kepegawaiannya.

Untuk guru berstatus PNS, ketentuan terbaru menetapkan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c. Sementara bagi guru PPPK, jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.

Selain itu, terdapat persyaratan kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir dan pengalaman manajerial paling singkat dua tahun.

Dalam kondisi tidak tersedia bakal calon yang memenuhi persyaratan utama, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru PNS dengan pangkat paling rendah III/b dan/atau guru PPPK dengan pengalaman sebagai guru paling sedikit empat tahun.

Ketentuan tersebut mensyaratkan pembuktian ketidaktersediaan calon berdasarkan data hasil pemetaan bakal calon kepala sekolah yang bersumber dari Kementerian.

Dalam daftar peserta yang menjadi sorotan, terdapat sejumlah nama yang disebut berstatus PPPK, antara lain Abraham Kelmaskosu, Aleksander Ngilamele, Alfonsius Batfin, Laban Hurit, dan Selina Boki.

Tahun yang tercantum dalam nomor induk kepegawaian peserta tidak dengan sendirinya dapat digunakan untuk memastikan masa kerja atau terpenuhinya persyaratan pengalaman sebagai guru.

Karena itu, status pemenuhan persyaratan peserta PPPK perlu diverifikasi melalui dokumen kepegawaian dan dokumen administrasi yang menjadi dasar seleksi, termasuk jenjang jabatan, riwayat pengangkatan, serta bukti pengalaman sebagai guru dan pengalaman manajerial.

Selain peserta PPPK, daftar tersebut juga mencantumkan sejumlah peserta yang disebut berstatus PNS dengan golongan ruang III/a, di antaranya Deny Dince Lerebulan, Janci Laritmas, Marietje Metanfanuan, Regina Siletty, Robertson Ratila, dan Tharita Laritmas.

Keberadaan peserta dengan golongan III/a tersebut perlu mendapat penjelasan dari panitia seleksi, terutama mengenai dasar administratif yang digunakan dalam menyatakan peserta memenuhi syarat.

Hal itu penting karena ketentuan terbaru menetapkan pangkat minimal III/c bagi guru PNS untuk bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dengan kemungkinan mekanisme khusus apabila tidak tersedia calon yang memenuhi persyaratan utama.

Di sisi lain, lolos seleksi administrasi belum berarti peserta telah ditetapkan atau dipastikan akan menjadi kepala sekolah.

Seleksi administrasi merupakan bagian dari proses penyiapan bakal calon, yang masih dilanjutkan dengan tahapan seleksi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar verifikasi administrasi terhadap peserta yang dipersoalkan, termasuk penerapan ketentuan pangkat PNS, jenjang jabatan dan masa kerja PPPK, pengalaman manajerial, serta kemungkinan penerapan mekanisme khusus bagi calon yang tidak memenuhi persyaratan utama.

Kapatanews.com membuka ruang bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, panitia seleksi, maupun peserta yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan sesuai prinsip keberimbangan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP