Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Iklan
Iklan
BeritaDuan LolatEkonomiKepulauan TanimbarNasional

Tanimbar Dapat DAU Rp482,97 Miliar 2026, Publik Pertanyakan DAU Tambahan

×

Tanimbar Dapat DAU Rp482,97 Miliar 2026, Publik Pertanyakan DAU Tambahan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp482.975.462.000. Angka itu merupakan total seluruh komponen DAU yang dialokasikan bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan data rincian Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2026 yang menjadi dasar penulisan, DAU KKT terdiri atas empat komponen. Alokasi terbesar adalah DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp457.866.828.000.

Selain itu, terdapat DAU untuk dukungan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar Rp400.000.000. DAU bidang pendidikan dialokasikan sebesar Rp13.593.041.000, sedangkan DAU bidang kesehatan sebesar Rp11.115.593.000.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp482.975.462.000. Dengan demikian, angka Rp457.866.828.000 tidak dapat disebut sebagai total DAU KKT 2026 karena hanya merupakan salah satu komponen dari keseluruhan DAU.

Selain DAU, KKT dalam data yang sama tercatat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3.758.968.000. Dengan penambahan DBH tersebut, total Dana Transfer Umum KKT Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp486.734.430.000.

Rincian DBH terdiri atas DBH Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.027.899.000 dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp640.250.000. DBH sumber daya alam minyak bumi tercatat Rp0, sedangkan DBH sumber daya alam lainnya dan komponen terkait sebesar Rp2.090.819.000.

Dengan demikian, perhitungan DTU KKT 2026 adalah Rp482.975.462.000 + Rp3.758.968.000 = Rp486.734.430.000. Angka Rp486,734 miliar tersebut merupakan DTU, bukan total keseluruhan Transfer ke Daerah (TKD).

Perbedaan antara DAU, DTU, dan TKD penting diperhatikan. TKD dapat mencakup komponen lain di luar DAU dan DBH, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, serta komponen transfer lainnya sesuai alokasi pemerintah pusat.

Karena itu, angka DAK, Dana Desa, maupun komponen TKD lainnya tidak dimasukkan ke dalam total Rp486.734.430.000. Penambahan komponen tersebut memerlukan rincian resmi yang terverifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyebut total transfer pemerintah pusat kepada KKT.

Dari sisi regulasi, bahan yang digunakan dalam penulisan ini juga mencantumkan PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Berdasarkan informasi JDIH Kementerian Keuangan dalam bahan tersebut, peraturan itu ditetapkan pada 20 Mei 2026, diundangkan pada 25 Mei 2026, dan mencabut PMK Nomor 67 Tahun 2024.

Di tengah alokasi tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta seluruh jajaran Pemerintah Pusat atas dukungan DAU Tambahan bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pernyataan itu disampaikan Ricky saat ditemui awak media di Ruang Kerja Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Yang saya hormati, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beserta seluruh jajaran Pemerintah Republik Indonesia. Saya, Ricky Jauwerissa, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atas nama Pemerintah Daerah beserta seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui DAU Tambahan,” ujar Ricky.

Menurut Ricky, dukungan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Pusat terhadap masyarakat di daerah. Ia secara khusus menyebut wilayah kepulauan seperti Tanimbar membutuhkan dukungan untuk percepatan pembangunan fasilitas umum dan penguatan perekonomian.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Pusat kepada masyarakat di daerah, khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kami sangat menghargai dukungan tersebut dan akan berupaya memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ricky mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen mengelola DAU Tambahan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Menurut dia, anggaran tersebut akan difokuskan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah.

Ia juga menyampaikan doa dan harapan kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, serta seluruh jajaran Pemerintah Republik Indonesia agar diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah pemerintahan.

“Kami mendoakan semoga Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, para Menteri, serta seluruh jajaran Pemerintah Republik Indonesia senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah untuk membangun Indonesia,” tuturnya.

Ricky menambahkan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan wilayah kepulauan dan mendukung pencapaian visi pembangunan nasional.

“Semoga seluruh upaya dan kerja keras kita bersama dapat membawa Indonesia semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan, menuju Indonesia Emas 2045. Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan dan memberkahi setiap pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.

Namun, nominal khusus DAU Tambahan yang dimaksud dalam pernyataan Bupati Ricky belum disebutkan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, angka DAU Tambahan tidak disamakan atau dicampurkan secara otomatis dengan total DAU KKT 2026 sebesar Rp482.975.462.000.

Dengan demikian, angka utama yang dapat digunakan untuk menggambarkan alokasi DAU KKT Tahun Anggaran 2026 berdasarkan bahan tersebut adalah Rp482.975.462.000, atau sekitar Rp482,98 miliar. Sementara itu, apabila yang dimaksud adalah Dana Transfer Umum, nilainya mencapai Rp486.734.430.000, atau sekitar Rp486,73 miliar setelah memasukkan DBH sebesar Rp3.758.968.000.

Angka Rp486,734 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai total keseluruhan TKD KKT 2026. Untuk memperoleh total TKD, seluruh komponen transfer yang dialokasikan kepada KKT harus diverifikasi dan dijumlahkan berdasarkan dokumen resmi pemerintah yang memuat masing-masing jenis transfer.

Catatan redaksi: Angka DAU dan DBH dalam berita ini berasal dari bahan rincian DTU/DJPK TA 2026 yang diberikan untuk penulisan. Tautan PDF DJPK yang tercantum dalam bahan tidak berhasil diakses pada pemeriksaan ini.

Karena itu, angka rinci KKT diperlakukan sebagai data dari bahan tersebut dan tidak diklaim sebagai hasil pembacaan langsung PDF. Sementara informasi mengenai PMK Nomor 35 Tahun 2026 dicantumkan berdasarkan informasi JDIH Kementerian Keuangan yang tersedia dalam bahan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP